15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Berkas Penggelapan Uang Wajib PKB Masih Diaudit BPKP

Medan, MISTAR.ID

Berkas dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Kabupaten Samosir masih diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih menunggu hasil audit BPKP.

“Ya berkas perkara penggelapan uang wajib para pajak kendaraan bermotor yang tersangkanya Edgar Tambunan alias Acong masih diaudit oleh BPKP,” jelasnya, Jumat (23/6/23).

Baca juga : Acong Tersangka Penggelapan Uang Wajib Pajak di Samosir Menyerahkan Diri

Selesai berkas diaudit, sambung dia, penyidik segera melimpahkan berkas perkara itu ke pihak kejaksaan. “Usai pemeriksaan BPKP terhadap Acong selesai, penyidik akan melimpahkannya ke JPU,” ujarnya.

Ia menjelaskan terhadap tersangka Acong masih ditahan di Polda Sumut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus korupsi.

“Tersangka Acong ini dikenakan pasal tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca juga : Polda Sumut Tetapkan Acong Tersangka Kasus Penggelapan Uang Wajib Pajak di Samosir

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan (ET) alias Acong.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pasca Acong menyerahkan diri pada Selasa (13/6/2023) siang, penyidik Tipikor Ditreskrimsus langsung melakukan pemeriksaan.

Kata dia, pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir diperiksa selama 15 jam. (saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles