14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Berkas Judi Online Cemara Asri Belum Lengkap

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus judi online terbesar di Sumatera Utara yang bermarkas di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan. Dimana petugas sudah menetapkan dua tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara. “Belum (dikirim), sedang dilengkapi penyidik,” ujar Hadi, Rabu (7/9/22).

Lanjut dia, apabila nanti berkas sudah lengkap, sambung dia, penyidik langsung mengirim berkas kasus judi online itu ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Doakan saja biar cepat kita kirim,” ungkapnya.

Baca juga:Polda Sumut Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri

Dalam kasus ini, Polda Sumut masih mengejar bandar judi online terbesar di Sumut ini. Dimana, bos judi berinisal J alias ABK alias Apin Bakin telah kabus ke Singapura.

“Masih kita kejar,” terang dia.

Diketahui, Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar di Sumut di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 2 tersangka tersebut yakni ABK yang merupakan bos judi dan NP sebagai operator judi online tersebut.

Baca juga:Diperiksa Polisi, Ratna Bos Judi Online Beromzet Miliar Rupiah per Hari Pingsan

“Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (ABK) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini adalah operator. Sebagai leader operator di lokasi judi,” katanya, Selasa (23/8/22). (Saut)

Related Articles

Latest Articles