18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Berikan Cek Kosong Rp609 Juta, Rusdi Taslim Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut terdakwa Rusdi Taslim selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/11/20), secara video call whatsapp.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Vina Monika di hadapan majelis hakim diketuai Sapril Batubara, serta penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara virtual disebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan memberikan cek senilai Rp609 juta kepada Halomoan (korban, red) yang saat diuangkan tidak ada dana atau kosong.

Jaksa juga menyebutkan, cek senilai Rp609 juta merupakan pembayaran modal Rp470 juta yang dititipkan Halomoan, sedangkan sisanya Rp139 juta merupakan keuntungan yang disepakati keduanya.

Baca Juga:Edarkan Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga, Senin (30/11/20), dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa mendatangi korban mau meminjam modal untuk pengerjaan proyek Pasar Horas di Pematangsiantar.

Untuk menyakinkan korban, terdakwa menawarkan keuntungan hingga akhirnya sampailah pada waktu pembayaran pada Oktober 2018. Namun bukannya dibayarkan, terdakwa meminta penundaan hingga Februari 2019, dan di saat itu korban diberikan cek oleh terdakwa akan tetapi saat dicairkan dananya kosong.

Meski dikonfirmasi ulang kepada terdakwa, dia tetap mengulur waktu hingga Maret dan April. Karena tidak ada itikad baik, maka korban melaporkannya Rusdi Taslim ke polisi.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles