10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BB Perampokan 2 Toko Emas di Simpang Limun Dikembalikan Kejari Medan ke Pemiliknya

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah mengembalikan seluruh perhiasan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara perampokan di 2 toko emas Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas.

Pengembalian barang bukti kepada kedua pemilik toko emas tersebut, menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah Minggu (3/4/22) dilaksanakan di Kejari Medan Jalan Adinegoro
Medan, pada Jumat (1/3/22).

Sebab majelis hakim pada PN Medan diketuai Denny Lumbantobing yang menyidangkan perkara 3 ‘eksekutor’ perampokan di 2 toko emas dan 1 terdakwa lainnya dalam amar putusannya, Selasa (29/3/22) lalu memerintah agar JPU mengembalikan seluruh perhiasan emas kepada pemiliknya.

Baca juga: 3 Eksekutor Perampokan Toko Emas Simpang Limun Divonis 11 Tahun

Kajari Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu menguraikan, BB perhiasan emas dimaksud di antaranya berupa 329 anting emas kalung emas (193), gelang emas bangkok (181). Gelang emas rantai tangan (175), cincin emas (134), gelang emas kroncong (116), mainan kalung emas (103), gelang emas keroncong ulir (53), gelang emas anak-anak (45), kalung emas rantai (28).

Mainan kalung emas putih (26), gelang emas kaki (13), gelang emas rol mata (6), gelang emas pandora (2) serta tusuk konde gondang (1) dikembalikan kepada kedua saksi korban yakni Ade Irawan dan Kasmawati. “Penyerahan barang bukti oleh JPU Kharya Saputra tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan sekalu pemilik Toko Emas Masrul F dan Kasmawati, pemilik Toko Emas Aulia Chan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 terdakwa eksekutor perampokan di antaranya menggunakan senjata api (senpi) di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, lewat persidangan di Cakra 9 PN Medan divonis masing-masing pidana 11 tahun penjara.  Sedangkan terdakwa lainnya, Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa eksekutor perampokan dihukum 7 tahun. Hendrik
Tampubolon akhirnya tewas pada saat prarekonstruksi peristiwa perampokan.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan Ditembak Mati

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra. Keempat terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kamis (26/8/21) lalu.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti,” urai Denny Lumbantobing. Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa eksekutor perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar, sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sedangkan hukuman 7 tahun terhadap terdakwa lainnya, Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles