19.1 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Bawa Sabu 5 Kg, Warga Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Ilham (30), warga Desa Sei Lunang Kabupaten Asahan, dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jacky Oktavianus Situmorang dalam sidang yang digelar secara online di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12/20).

“Menuntut terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsidar 3 bulan,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perkara lelaki yang berprofesi sebagai nelayan ini, berawal pada Kamis 21 Mei 2020 lalu, saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi yang menyebutkan di Hotel Kenanga Jalan SM Raja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, ada seorang laki-laki bernama Dodi Sitorus (belum tertangkap/DPO) memiliki narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi yang didapat tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di Hotel Kenanga, yang pada saat itu terdakwa Ilham bersama temannya bernama Dodi sedang menginap di kamar 111,” ucap JPU.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polres Simalungun Dituntut 7 Tahun Penjara

Kemudian, kata JPU, petugas kepolisian mengetuk pintu kamar tersebut lalu dilakukan penangkapan, yang pada saat itu Dodi tidak berada di tempat.

Lalu, dilakukan pengeledahan di dalam kamar tersebut, yang pada saat itu ditemukan serta disita 1 tas ransel warna hitam berisikan 5 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, dari dalam lemari.

“Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, terdakwa Ilham diintrogasi petugas kepolisian, Ilham mengaku barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg yang ditemukan adalah milik temannya Dodi, yang mana sedang pergi keluar namun tak tahu kemana perginya,” katanya.

Baca Juga:Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Warga Sunggal Dituntut Mati

Sebelumnya, kata JPU, terdakwa Ilham sudah mencurigai temannya Dodi ada membawa narkotika jenis sabu, namun tidak berani untuk bertanya dikarenakan Dodi selalu baik dan sering memberikan uang kepada Ilham.

“Selama ini terdakwa Ilham sudah mengetahui bahwa Dodi bekerja sebagai kurir selama 2 tahun lamanya, dan terdakwa Ilham juga pernah diberitahu oleh Dodi, bahwa narkotika jenis sabu akan diantar ke Medan. Namun tidak tahu kepada siapa akan diantar narkotika jenis sabu tersebut,” kata JPU.

Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan, Selasa (15/12/20), dengan agenda pembelaan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles