17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Baru Bebas Dari LP, Bandar Sabu Diciduk Lagi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Belum lama menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pulau Simardan, Faisal Andre alias Faisal (37) sebagai pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya kambuh kembali.

Namun belum sempat lama main, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai ini sudah keburu diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (25/11/20) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan residivis kasus narkoba itu.

Baca juga: Edarkan Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

“Tersangka FA alias F (37) ini ditangkap pada saat berdiri di depan rumahnya sendiri. Penangkapannya berawal adanya informasi bahwasanya tersangka ini ada miliki narkotika dirumahnya sendiri,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, kata Iptu Ahmad Dahlan, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba di bawah kepemimpinan Aiptu Wariono kemudian melakukan penyelidikan. “Begitu hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berdiri di dalam rumah miliknya,” pungkasnya.

Begitu berhasil dilakukan penangkapan, sambung Ahmad Dahlan lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan dari dalam rumahnya pula ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram terletak di lantai depan rumahnya.

“Begitu diintograsi, tersangka ini mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang pria dengan nama panggilan Tuah dan si Tuah ini belum berhasil ditangkap,” katanya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (eko/hm09)

Related Articles

Latest Articles