21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bantah Aniaya Pencuri Sawit, Ini Kronologis Versi Kebun Ambalutu

Asahan, MISTAR.ID

Pihak management PTPN IV Regional I Kebun Ambalutu Distrik Asahan membantah tudingan penganiayaan terduga maling (pencuri) Tandan Buah Segar (TBS) disebut anak di bawah umur oleh petugas milik security/pengamanan sesuai pemberitaan di sejumlah media.

Klarifikasi itu disampaikan Manajer Kebun Ambalutu, Luli Achmad Gozali kepada awak media, Selasa (16/1/24). Menurut Luli, pihaknya melalui bagian pengamanan sudah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan patroli rutin di areal perkebunan untuk menjaga aset-aset perusahaan.

“Kronologis kejadian pada Minggu (14 /1/24) sekira pikul 01.30 WIB, tim pengamanan berserta Danton melaksanakan patroli di sekitaran ancak bunder Blok 28 Afdeling I. Saat itu terlihat cahaya lampu (senter) di areal tersebut. Danton menghubungi Tim Buser Panji Arman (Satpam) untuk meminta bantuan,” sebut Luli.

Baca juga:Kebun Tanjung Garbus PTPN 2 Amankan Dua Pencuri Sawit

Mendapatkan laporan itu, Panji Arman melaporkan hal tersebut pada Kapam Kebun, Peltu Eddi Suprianto. Kapam langsung menuju ke lokasi ancak bunder untuk membantu tim yang dipimpin Danton.

Tim terdiri dari Kapam, Danton Supriadi, Panji Arman, Budi Santoso, Pranoto, Suparno, Siswanto dan Fauzi Irawan melakukan pengepungan terhadap cahaya senter diduga orang yang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Dugaan tim ternyata benar, ada 2 orang sedang melakukan pencurian sawit. Ada yang mengegrek dan melangsir sawit,” jelas Luli.

Baca juga:Kasus Pencurian Kelapa Sawit dan Getah Karet Paling Menonjol di Polsek Serbelawan

Ditambahkan APK Kebun Ambalutu, Achmadsyah, pihaknya terkejut adanya pemberitaan di media yang menulis oknum Kapam dan petugas security melakukan penganiayaan pencuri sawit usianya di bawah umur.

“Hal ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan kami membantah keras tudingan itu. Usai melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku inisial SN, saat akan diborgol berusaha melarikan diri, sehingga menabrak pohon kelapa sawit hingga terjatuh dan mengakibatkan luka di bagian sekitar wajah. Sementara 1 orang rekannya berhasil melarikan diri dengan membawa senjata tajam berupa golok,” kata Achmadsyah.

Lanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan kembali, lalu dibawa ke Pos Induk Kebun Ambalutu pada pukul 03.30 WIB. Selanjutnya pukul 06.30 WIB pelaku ditanya tentang identitasnya dan diketahui inisial SN berusia 15 tahun. Mengetahui pelaku masih di bawah umur, saat itu juga borgol di tangan SN dilepas.

Baca juga:Kasus Pencurian Sawit di PTPN IV Tinjowan Selesai dengan RJ, 18 Tersangka Dikenakan Sanksi Sosial

Kemudian petugas administrasi keamanan membuat laporan pada pimpinan Kebun Ambalutu terkait penangkapan pelaku pencurian sawit di Afdeling I.

Sesuai arahan pimpinan kebun, SN dibawa ke Polibun Kebun Ambalutu untuk mendapatkan pengobatan atas luka di sekitar wajahnya. Pukul 10.00 WIB pelaku dan barang bukti berupa 5 tros sawit dibawa ke Polsek Prapat Janji untuk proses hukum selanjutnya.

“Namun berhubung adanya laporan dari keluarga pelaku tentang adanya tindak penganiayaan anak di bawah umur diduga dilakukan petugas keamanan Kebun Ambalutu, pihak Polsek Prapat Janji mengarahkan agar pelaku langsung dibawa ke Polres Asahan,” papar Achmadsyah. (yuna/hm16)

Related Articles

Latest Articles