17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Aniaya Bayi 10 Bulan dan Istrinya, Pria Medan Denai Diboyong Warga Ke Polretabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria di Medan Denai diboyong warga karena diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 10 bulan beserta istrinya. Pria berinisial AZP itu diantarkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

AZP kemudian diamankan atas laporan istrinya RWS dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/ B/ 748/ III/ 2022/ SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2022.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, perbuatan keji itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/4/22) siang.

Baca juga:4 Pelaku Penganiayaan Warga Desa Amplas Ditangkap

“Saat itu pelaku sedang menggendong anaknya di kamar, akan tetapi anak korban malah menangis dengan kuat dan pelaku membawa anak korban masuk ke kamar mandi,” ujarnya, Rabu (9/3/22).

Melihat itu, kata Firdaus, istri pelaku meminta anak mereka agar diberikan kepadanya untuk digendong. Namun, pelaku tidak mau dan tiba-tiba korban melihat ada kemerahan di dada sebelah kiri anaknya.

“Sang istri spontan marah kepada pelaku sehingga terjadi keributan,” katanya.

Firdaus menyebutkan, pelaku yang tak terima dimarahi kemudian menganiaya istrinya dengan menendang bokong sebelah kiri sebanyak 3 kali dan memukuli kepala korban. Selain itu, pelaku juga memukul tangan kanan istrinya hingga memar dan mencekik serta mencakar lehernya.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku dengan entengnya meminta maaf kepada istrinya dengan mengatakan bahwa dirinya silap,” sebutnya.

Tak sampai di situ, penganiayaan kembali terjadi, Senin (7/3/22). Saat itu istri pelaku keluar rumah hendak mengirim barang melalui aplikasi ojek online (ojol). Saat kembali masuk ke dalam rumah, RWS pelaku melihat anaknya sedang digendong oleh pelaku dalam keadaan menangis/menjerit.

“Sang istri melihat pelaku menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam. Korban yang histeris berteriak meminta tolong hingga para tetangganya pun berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku,” bebernya.

Baca juga:Polsek Tuntungan Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan

Saat dilihat, wajah anak korban sudah memar sembari terus-terusan menangis diduga menahan sakit akibat dipukul pelaku. Selanjutnya, warga yang geram langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles