17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

4 Terdakwa Pengoplos LPG Subsidi Dihukum 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap 4 terdakwa pengoplos LPG bersubsidi di Kecamatan Medan Sunggal masing-masing selama 8 bulan penjara.

Salah satu dari keempat terdakwa adalah Benny Subarja Sinaga, pemilik pangkalan LPG bersubsidi tersebut. Tiga terdakwa lainnya yaitu Roni Tanjung, Nofandi dan Andri Pranata Ginting Manik, masing-masing sebagai pekerja di pangkalan LPG tersebut.

Baca Juga: Pria 50 Tahun Tewas Usai Lompat dari Lantai 5 Mal di Medan

Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Subarja Sinaga, terdakwa Roni Tanjung, terdakwa Nofandi, dan terdakwa Andri Pranata Ginting Manik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tandas Hakim Pinta Uli di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/12/23).

Benny Subarja juga dihukum membayar denda Rp6 juta subsider hukuman penjara 1 bulan.

Baca Juga: Beli Pelat Khusus Palsu Puluhan Juta, Ini Tujuannya  

Sedangkan Roni Tanjung, Nofandi, dan Andri Pranata Ginting Manik masing-masing dihukum denda Rp5 juta subsider penjara 1 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Pinta Uli.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta keempat terdakwa masing-masing dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta subsider 4 bulan penjara. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles