Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Angbeen Rishi dan Adly Fairuz Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana

Mistar.idKamis, 6 November 2025 21.48
journalist-avatar-top
angbeen_rishi_dan_adly_fairuz_kompak_tak_hadir_di_sidang_cerai_perdana

Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. (foto: Instagram @angbeenrishi/@adlyfayruz/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang perdana perceraian pasangan selebritas Angbeen Rishi dan Adly Fairuz digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Namun, baik Angbeen maupun Adly sama-sama tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Humas PA Jakarta Selatan, Abid MH, mengatakan sidang perdana digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. “Yang hadir hanya kuasanya masing-masing. Prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, belum hadir,” ujar Abid.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. “Majelis memerintahkan para kuasa hukum untuk menghadirkan prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk mediasi pekan depan,” kata Abid.

Ia menegaskan, kehadiran penggugat (Angbeen) bersifat wajib. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kelanjutan perkara. “Untuk penggugat wajib hadir. Kalau tidak datang tanpa alasan hukum yang sah, tentu ada konsekuensinya,” ucapnya.

Abid juga menjelaskan absennya kedua pihak pada sidang pertama bukanlah hal baru dalam perkara perceraian. Biasanya, majelis hakim memberikan kesempatan pada sidang kedua agar kedua pihak hadir langsung untuk menjalani proses mediasi.

“Biasanya pada sidang kedua, majelis akan memerintahkan keduanya hadir agar bisa dimediasi,” tuturnya.

Menurut Abid, apabila penggugat tidak hadir meski sudah diberi kuasa, tetap ada risiko hukum, tergantung tingkat ketidakhadiran. Sementara untuk tergugat, jika dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, putusan verstek bisa dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kalau penggugat dipanggil tapi tidak hadir dan tidak ada alasan, perkaranya bisa gugur. Untuk tergugat, kalau dua kali tidak hadir, biasanya diputus verstek. Namun kalau masih menggunakan kuasa, bisa diberi toleransi satu atau dua kali,” katanya. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN