Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Program Kemitraan, KPPU Kanwil I Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku UMKM

journalist-avatar-top
By
Friday, September 27, 2024 17:02
8
program_kemitraan_kppu_kanwil_i_lakukan_pengawasan_terhadap_pelaku_umkm

program kemitraan kppu kanwil i lakukan pengawasan terhadap pelaku umkm

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dalam program kemitraan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I turut melakukan pengawasan terhadap kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Kanwil I menyampaikan bahwa KPPU memiliki peran melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap perjanjian kemitraan yang tidak sehat/tidak adil antara pelaku usaha UMKM dengan pelaku usaha besar/menengah.

“Program penyuluh kemitraan meliputi input, target, kordinasi, dan output. Dimana input terdiri dari penyuluh di Kementerian, pelaku usaha, perguruan tinggi, MBKM, Ormas/LSM dan ada 54 perguruan tinggi yang mahasiswanya magang di pusat dan Kanwil,” ujarnya, Jumat (27/9/24).

Baca Juga : Hingga September 2024, KPPU Kanwil I Medan Tangani 16 Kasus Tender dan Non Tender

Kemudian, pada tahap penyuluh kemitraan meliputi pengawasan kemitraan, contract drafting, pelaksanaan kemitraan pada berbagai pola, instruktur penyuluh dan capacity building.

“Sementara itu ada juga Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, sosialisasi seperti kuliah umum, siaran pers, media sosial, Kanwil. Sedangkan untuk target ada UMK, usaha menengah, dan usaha besar,” ucapnya.

Terkait koordinasi dan output dilakukan pada dinas, meliputi databes, laporan dan monev.

“Hal ini sesuai dengan PP 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, pada tahun 2028 tercatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64.194.057 unit (99,99%) dan menyerap 116.978.631 orang tenaga kerja (97%),” paparnya. (dinda/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar