Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Penginapan Tak Berizin Diklaim Rugikan Hotel, KPPU Wilayah I: VHO Cuma Jualan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 21, 2025 13:41
93
penginapan_tak_berizin_diklaim_rugikan_hotel_kppu_wilayah_i_vho_cuma_jualan

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas. (f: amita/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Keberadaan penginapan tak berizin dan murah yang menjamur di Kota Medan menimbulkan keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Hal tersebut disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, yang telah melakukan diskusi dengan PHRI.

"Meskipun secara pasar memang berbeda, kalau PHRI itu hotel-hotel berbintang yang sebetulnya tidak tergerus dengan kehadiran mereka karena konsumennya berbeda. Apalagi untuk menjadi anggota PHRI, perizinan harus lengkap," ungkapnya di Kanwil I KPPU, Jalan Gatot Subroto No.148, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (21/1/25).

Kemudian, kata Ridho, yang menjadi permasalahan adalah Virtual Hotel Operator (VHO) yang masuk ke penginapan dan tidak punya izin perhotelan.

"Permasalahan di kami, VHO ini cuma jualan. Sama ketika pengusaha kos mencari pasar, mereka kos-kosan. Mereka cuma mencari pelanggan, tidak memiliki izin hotel. Akan kita pelajari apa sih definisi perizinan penginapan hotel, wisma, dan kos-kosan. Apakah mereka memerlukan izin seperti hotel," jelasnya.

Menurutnya, pasar yang paling berasa bersaing adalah hotel-hotel kecil yang harus bersaing dengan penginapan yang tidak memiliki izin hotel.

"Pilihannya apakah mereka akan ikut bergabung dengan hotel yang tidak memiliki izin hotel, atau jualan sendiri. Kalau jualan sendiri tidak memerlukan VHO tapi ada aplikasi pendukung lainnya," lanjut Ridho.

Namun, ketika penginapan tak berizin tersebut juga mengatur algoritme harga, sehingga seolah-olah ada tunggakan pasal uang maka akan membuat sulit pesaingnya.

"Mereka memang mengejar okupansi 40 persen untuk menutup fixed cost. Kalau sudah tertutup mungkin akan naik harganya, kalau belum tertutup mereka akan mengejar itu dulu," tuturnya.

Ungkap Ridho, mitra sebagai yang menyediakan tempat tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan oleh VHO sebagai penyewa.

"Banyak tipe kerja samanya, ada yang menggunakan konsep bagi hasil. Itu yang akan kita dalami seperti apa konsep yang digunakan. Kemudian komplain dari mitra kecil ada indikasi praktek memiliki menguasai sesuai dengan pelanggaran kemitraan," pungkasnya. (amita/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES