Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

KPPU Wilayah I Catat Persentase IPU Sumut Turun di 2024

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 14:52
78
kppu_wilayah_i_catat_persentase_ipu_sumut_turun_di_2024

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas saat menyampaikan penjelasan. (f: amita/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Sumatera Utara mengalami penurunan di tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas dalam pemaparan capaian kinerja KPPU Kanwil I tahun 2024 di Kantor KPPU Kantor Wilayah I, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (20/1/25).

Ridho mengatakan, pada tahun 2022 KPPU Wilayah I mendapat 5,18 poin dalam IPU, kemudian tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan menjadi 5,42 poin. Namun, pada 2024 IPU mengalami penurunan menjadi 5,35 poin.

Ridho mengatakan, setiap tahun secara nasional persentase IPU mengalami kenaikan. Nilai IPU yang semakin tinggi menunjukkan makin baiknya persaingan usaha di suatu wilayah.

"Targetnya pada 2025 target IPU sebesar 6 persen. Karena kita sinergiskan dengan target Presiden dengan pertumbuhan ekonomi 8 persen, sehingga untuk membantu pertumbuhan ekonomi kita harus membuka IPU. Dengan catatan IPU akan mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, KPPU Wilayah I Medan telah menerima 21 laporan dengan perincian, yaitu 15 tender, 5 terkait non tender, dan 1 laporan kemitraan. Disampaikan Ridho, dari 21 laporan yang diterima ada 3 laporan yang naik ke tahap penyidikan, dengan perincian 2 laporan dari masyarakat dan 1 laporan perkara inisiatif.

"Tiga laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait peningkatan Jalan Kota Batu - Babang - Pulau Bengakalak (DAK), pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan panti sosial tahap II, dan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait pengelolaan tangki timbun di Pelabuhan Kuala Tanjung Sumut," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ridho, ada satu laporan yang telah masuk ke tahap pemberkasan, yaitu pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jembatan Sintong di Rokan Hilir.

Bidang Kajian dan Advokasi, KPPU Wilayah I telah memberikan surat saran kepada Gubernur Kepulauan Riau terkait kebijakan khusus KSO dan penggunaan sub penyedia jasa daerah.

"Ini sudah ditanggapi pihak Pemerintah Kepulauan Riau. Meski belum mengadopsi saran kita, tapi ini sudah ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan Kementerian PU," paparnya.

Disebutkan Ridho, surat saran ini berasal dari konsultasi Dinas PUPR yang meminta pendapat KPPU apakah dapat membuat kebijakan untuk membatasi pengusaha di luar Kepri yang menyatakan pekerjaan melalui tendon.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, Kanwil I KPPU telah menyelesaikan kajian maupun yang masih berjalan meliputi lima sektor.

"Terkait pembangunan dan pengelolaan tangki timbun di Pelabuhan Kuala Tanjung, jaringan gas bumi untuk rumah tangga di wilayah kerja Kanwil I, produksi dan distribusi BBM di wilayah kerja Kanwil I, industri pengolahan karet di Sumut, dan pengawasan kemitraan terkait major project (MP) pengelolaan terpadu UMKM untuk komoditi cabai di Kabupaten Batubara dan komoditi nilam di Provinsi Aceh," pungkasnya. (amita/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar