Penghapusan Utang Macet, Pelaku UMKM Banyak Belum Tahu Prosedur
penghapusan utang macet pelaku umkm banyak belum tahu prosedur
Medan, MISTAR.ID
Kebijakan penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit.
Kebijakan penghapusan utang macet UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu.
Program penghapusan utang macet ini memiliki kriteria kelayakan spesifik dan ditujukan untuk berbagai pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam dan pandemi Covid-19.
Baca juga: Respons Pengamat Kebijakan Publik Soal Penghapusan Utang Macet UMKM
Ketua Kelompok Tani Dosroha, Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Franson Luhut Sinaga, mengaku pernah mendengar namun belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal ini.
“Sudah (dengar). Tapi gak tau caranya. Belum ada informasinya sama poktan (kelompok tani). Sabarlah kita,” katanya kepada Mistar.id, Selasa (12/11/24).
Ia berharap, kebijakan ini dapat membawa dampak baik ke depannya.
“Kalau ada kebijakan pemerintah begitu, sangat baguslah. Mudah-mudahan bisa menopang dan mendorong kemajuan serta kemakmuran rakyat kita,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkop Ajukan Penghapusan Utang Petani Hingga Pelaku UMKM
Hal senada disampaikan pelaku UMKM bidang jajanan, Sri Handayani. Meski belum mengetahui prosedur lengkap dari kebijakan ini, Sri merasa kebijakan ini merupakan suatu hal yang baik.
“Bagus (kebijakannya). Setidaknya membantu UMKM yang terlilit hutang akibat kebutuhan jualan digabung sama kebutuhan pribadi. Jadi menimbulkan utang-utang yang stay di situ-situ saja. Karena apabila laku, tentu uangnya buat bayar utang,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Sri berharap, agar peran pemerintah semakin banyak untuk membantu para UMKM. (susan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dukung Ketahanan Pangan Program Presiden, Polres Sibolga Tabur 10.000 Benih Ikan LeleNEXT ARTICLE
Pemko Medan Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik