14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pengamat Ekonomi USI: Kenaikan Pajak Hiburan akan Tingkatkan PAD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengamat Ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Darwin Damanik menilai, penerapan pajak hiburan sebesar 40 -70 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak signifikan terhadap permintaan hiburan (industri hiburan).

“Kenaikan pada pajak hiburan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemerintah daerah. Karena saat ini Pemko dan Pemkab berupaya untuk menggali potensi pajak yang dapat meningkatkan PAD,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (7/2/24).

Darwin mengatakan, di satu sisi bagi masyarakat di perkotaan akan berdampak signifikan terhadap industri hiburan.

Baca juga:Giliran Kantor Luhut yang Didatangi Hotman-Inul untuk Protes Pajak Hiburan

“Tetapi kita lihat dulu konsumennya. Jika konsumennya tidak masalah dengan kenaikan itu, sudah pasti tak ada penurunan. Tetapi sebaiknya bagi konsumen yang dapat cepat merespon kenaikan ini pasti akan ada potensi penurunan permintaan akan jasa hiburan,” pungkasnya.

Menurut Darwin, kenaikan tarif pajak hiburan ini dipukul rata, sehingga memberatkan bagi daerah-daerah yang ekonominya masih di bawah ekonomi kota-kota besar.

“Pemerintah perlu menerapkan asas keadilan dalam hal ini, tidak bisa memukul rata besarnya kenaikan tersebut. Namun juga perlu melihat potensi dari daerah tersebut bagaimana,” katanya.

Baca juga:Sejak Januari, Pajak Hiburan di Kota Medan Naik 40 Persen

Darwin menjelaskan untuk kenaikan pajak hiburan ini, karena sektor pariwisata belum sepenuhnya pulih sejak Covid-19 melanda. Itu bertujuan agar nantinya menumbuhkan kontribusi sektor pariwisata lebih baik lagi bagi pendapatan nasional maupun daerah.

Ia berharap, pemerintah memberikan insentif pada pelaku usaha atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hiburan yang mendukung pariwisata di daerah agar dapat berkembang. (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles