Pemkab Toba Genjot PAD dari Pajak Rumah Makan dan Restoran
pemkab toba genjot pad dari pajak rumah makan dan restoran
Toba, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan secara konsisten dan kontiniu melakukan sosialisasi dan edukasi atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yang bertujuan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Toba Parulian Siregar, Selasa (12/4/22) bahwa selama 2 bulan, Dinas Pendapatan Toba telah melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha restoran, rumah makan, warung, jajanan makanan, bahkan usaha katering yang ada di wilayah Kabupaten Toba secara khusus hari ini di Kecamatan Balige.
Menurut Parulian Siregar, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran agar para pengusaha segera menyetorkan pajak kepada Pemkab Toba melalui
Rekening Kas Umum Daerah. “Edukasi dan sosialisasi hari ini kami lakukan dengan Tim yang ada di Dinas Pendapatan ke beberapa tempat usaha,”sebutnya.
Baca juga: UPPD Balige Akan Maksimalkan Target PAD Toba
Usaha yang disambangi diantaranya Balige Seafood, Hutanta Cafe, RM Uniang, Cafe Kanayang, Cafe Sang Diva, Rahaya Steak,DNA RM Anugerah Bukit Tinggi, yang kesemuanya usaha tersebut berada di Kecamatan Balige.(james/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Kolsul Jepang Bahas Investasi di Kawasan Industri Simalungun