Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET Bakal Kena Sanksi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 14, 2025 14:15
139
pedagang_yang_jual_beras_sphp_di_atas_het_bakal_kena_sanksi

pedagang yang jual beras sphp di atas het bakal kena sanksi

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan seluruh penjual beras untuk tidak menjual beras Program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang ditetapkan sebesar Rp12.500/kg. Peringatan ini disampaikan karena masih ada beberapa wilayah yang menjual harga beras SPHP di atas HET.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenai sanksi tegas.

"SPHP ini adalah beras pemerintah, jadi penerapan HET wajib dilakukan. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksinya. Semua pihak harus memiliki persepsi yang sama tentang hal ini," kata Ketut dalam diskusi mengenai Sosialisasi Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras Tingkat Konsumen 2025 di Jakarta, Selasa (14/1/25).

Ketut juga meminta Bulog untuk memperhatikan Panel Harga Pangan Bapanas dalam melakukan intervensi agar dapat mengetahui wilayah yang perlu mendapatkan perhatian khusus, sehingga intervensi yang dilakukan tepat sasaran.

"Daerah yang sangat merah, seperti Papua, menjadi prioritas utama Bulog. Misalnya, jika daerah lain membutuhkan 1.000 ton, maka di Papua bisa dua kali lipat. Dengan demikian, percepatan penurunan harga di Papua bisa lebih efektif," ujarnya.

Selain itu, Ketut meminta Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah untuk secara aktif memantau kondisi harga beras di lapangan. Jika terjadi kenaikan harga yang signifikan, koordinasi dengan Bulog perlu dilakukan untuk melakukan intervensi beras SPHP.

"Ini untuk memastikan bahwa beras SPHP dapat diterima masyarakat sesuai sasaran, harganya sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, dan dapat membantu pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang membutuhkan," tandasnya. (mtr/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar