24.6 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Pajak Negara Capai Rp624,19 Triliun Per April 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Penerimaan pajak hingga April 2024 mencapai Rp624,19 triliun, atau 31,38 persen dari target APBN 2024.

“Penerimaan pajak sampai akhir April sebesar Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari APBN sudah terkumpul,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (27/5/24).

Diketahui bahwa penerimaan negara dari Januari hingga April terus alami kenaikan. Di Januari sebesar Rp149,25 triliun atau 7,50 persen dari pagu. Naik lagi menjadi Rp269,02 triliun pada Februari atau 13,53 persen dari pagu.

Kemudian, menjadi Rp393,91 triliun pada Maret dan mencapai Rp624,19 triliun pada April. Menurut Sri Mulyani, percepatan penerimaan pajak pada April dipengaruhi oleh setoran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan korporasi.

Baca juga: Nunggak Pajak Lebih Rp 250 M, Pemko Medan Segel Mall Center Point

Sedangkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN.

“Ini sesuai dengan target untuk kinerja empat bulan. Tapi pertumbuhannya negatif 5,43 persen,” lanjutnya.

Penurunan profitabilitas pada 2023 dipengaruhi pada penurunan PPh non migas yang disebabkan melemahnya serapan PPh tahunan. Pada akhirnya mempengaruhi kewajiban pajak dari perusahaan-perusahaan di sektor komoditas, termasuk pertambangan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp218,5 triliun atau 26,93 persen dari pagu. Nilai ini belum sesuai target yang seharusnya di kisaran 33 persen. Namun, penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 5,93 persen.

Baca juga: Mall Center Point Medan Disegel Bobby Karena Nunggak Pajak RP250 Miliar

Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,87 triliun atau 10,27 persen dari pagu. Angka ini mengalami kontraksi 22,59 persen karena tidak adanya pengulangan tagihan pajak pada 2023.

Penerimaan pajak lainnya adalah:

  • PPh migas: Rp24,81 triliun
  • Kepabeanan dan cukai: Rp95,7 triliun
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp203,3 triliun. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles