OJK: Manajer Investasi Bisa Bentuk DPLK
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![ojk_manajer_investasi_bisa_bentuk_dplk](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fojk_manajer_investasi_bisa_bentuk_dplk_2025-02-12_16-49-32_995.jpg&w=1920&q=75)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Pratomiyono, mengatakan DPLK dapat dibentuk oleh manajer investasi. (f:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Pratomiyono, mengatakan sesuai UU P2SK Pasal 137 ayat 3, manajer investasi dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Keterlibatan manajer investasi mendirikan DPLK memiliki hubungan erat antara investasi dari premi peserta dengan investasi yang diselenggarakan oleh lembaga ahli di bidangnya.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2024 Pasal 7 ayat 3, manajer investasi harus memiliki dana kelolaan aset antar manajemen minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir.
"Sekarang ada 14 manajer investasi yang telah memiliki aset antar manajemen di atas Rp25 triliun," kata Ogi, Rabu (12/2/25).
Lanjut Ogi, manajer investasi wajib memenuhi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang berlaku.
"Sebagai pendiri DPLK, manajer investasi akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun," ucapnya.
Sambungnya, untuk menggarap peserta individual dan informal worker yang masih sedikit ikut dana pensiun.
Ogi menyebutkan, per Desember 2024, densitas asuransi dari dana pensiun masih sebesar 6,81 persen.
"Mudah-mudahan akan mendorong pertumbuhan aset dana pensiun ke depannya," tuturnya. (amita/hm25)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)