12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Mulai Mei 2024, Wajib Pajak Tidak Perlu Mengisi SPT Lagi

Jakarta, MISTAR.ID

Mulai diberlakukan bulan Mei 2024 mendatang, wajib pajak tidak perlu mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak lagi.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya untuk mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak. Sehingga wajib pajak tidak lagi harus mengisi SPT dengan sistem baru ini.

Suryo Utomo, Direktur Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aplikasi pengelolaan rekening pajak (taxpayer account management).

Baca juga : Dalam Tempo 10 Hari SPPT PBB Harus Sampai Kepada Wajib Pajak di Medan

Aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku efektif mulai Mei 2024.

“Prepopulated SPT ini terkait dengan rekening wajib pajak pada sistem informasi yang akan datang. Ke depannya sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita berupaya untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat SPT-nya,” jelasnya, Selasa (25/7/23) dalam konferensi pers APBN.

Suryo mengatakan pihaknya memasukkan informasi wajib pajak ke dalam sistem melalui sistem ini, sehingga wajib pajak hanya perlu mencocokkan informasi tersebut. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem dasar administrasi perpajakan.

Baca juga : Hingga April 2023, Tercatat 318.490 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

“Informasi yang kami kumpulkan dimasukkan ke dalam SPT yang sudah diisi dan muncul di rekening wajib pajak. Jadi wajib pajak hanya tinggal mengecek apakah sudah sesuai, apakah sudah submit. Jika belum, maka tambahkan yang mungkin belum tercatat dalam sistem kepengurusan atau informasi yang disampaikan oleh para pihak,” ujarnya.

Core tax administration system merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang mendukung penuh pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sistem tersebut mencakup otomasi proses bisnis mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pengembalian pajak dan pemrosesan dokumen, pembayaran pajak, dukungan audit dan faktur, hingga fungsi taxpayer accounting (akuntansi wajib pajak). (republika/hm18)

Related Articles

Latest Articles