19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kripto Makin Terancam, Ini Daftar Negara yang Melarang Transaksinya

Jakarta, MISTAR.ID

Sepekan ini, eksistensi transaksi aset kripto menjadi sorotan di pasar global dalam beberapa waktu terakhir. Pergerakannya pun makin terancam di sejumlah negara. Pasalnya, harga aset kripto utama, seperti bitcoin (BTC), dogecoin (DOGE), dan ethereum (ETH) mengalami fluktuasi tajam.

Meski mendapat dukungan dari sejumlah pebisnis dunia, salah satunya Elon Musk, sejumlah negara dengan tegas melarang transaksi dan penambangan aset kripto karena berisiko tinggi.

Baca Juga: Ini Bahaya Soal Risiko Investasi di Mata Uang Kripto

Berikut beberapa di antaranya:

1. China
Pemerintah China dengan tegas melarang lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi mata uang kripto.

Tindak lanjut imbauan itu, tiga grup industri keuangan China mengeluarkan larangan soal transaksi kripto. Tiga grup tersebut, yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Sikap dingin China terhadap mata uang kripto sebenarnya bukan kali ini saja. Sejak 2013, China sebenarnya sudah menyatakan pandangan bahwa bitcoin bukan mata uang nyata dan melarang lembaga keuangan dan pembayaran untuk bertransaksi menggunakan bitcoin.

Baca Juga: Harga Bitcoin Anjlok 13 Persen Jauh dari Level Tertinggi

China berpandangan bahwa bitcoin memiliki risiko untuk aksi pencucian uang. Selain itu, negeri tirai bambu juga menilai stabilitas sistem keuangan bisa terjaga jika penggunaan yuan sebagai mata uang sah dilindungi

Imbas larangan China itu, harga bitcoin langsung anjok pada level terendah yaitu US$40.728 per koin pada Rabu (19/5/21). Level harga tersebut merupakan yang terendah sejak Februari 2021. Secara total, harga bitcoin sudah anjlok 36 persen setelah sempat mencetak rekor tertinggi US$63.347 per koin atau sekitar Rp905 juta pada April lalu.

2. Iran
Pemerintah Iran juga melarang penambangan besar-besaran uang kripto, selama empat bulan sampai dengan 22 September mendatang. Presiden Iran Hassan Rouhani menyebut kebijakan itu diambil karena banyak kota besar di negaranya yang mengalami pemadaman listrik akibat penambangan bitcoin.

Baca Juga: Transaksi Bitcoin Tak Terpengaruh Merebaknya Corona

Seiring dengan Pemilu Presiden Iran yang akan dilaksanakan bulan depan, pemadaman listrik memang menjadi sorotan masyarakat Iran. Pemerintah Iran menjadikan penambangan aset kripto itu sebagai kambing hitam atas masalah itu.

“Larangan penambangan uang kripto efektif saat ini hingga 22 September. Sekitar 85 persen dari penambang yang ada di Iran saat ini tidak memiliki izin,” katanya seperti dikutip dari Reuters.

Sebagai catatan, bitcoin dan uang kripto lainnya didapat dengan proses penambangan yang melibatkan persaingan antar komputer untuk menyelesaikan masalah matematika yang kompleks.

Proses tersebut membutuhkan energi besar dan kerap kali menggunakan tenaga listrik yang mengandalkan penggunaan bahan bakar fosil.

3. Maroko
Melansir Coindesk, Maroko juga melarang transaksi mata uang kripto. Pada November 2017, kantor valuta asing Maroko menginformasikan kepada masyarakat bahwa transaksi mata uang kripto adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan valuta asing. Selain itu, mereka akan mengenakan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi mata uang kripto.

Meskipun, regulator pasar keuangan Maroko memandang uang kripto secara skeptis, namun perdagangan bitcoin di negara tersebut terus bertambah. Bahkan, pada Februari 2021 lalu bitcoin naik hingga 30 persen.

Bagi penduduk Maroko, kombinasi rasa ingin tahu tentang mata uang kripto dan otonomi keuangan mendorong mendorong mereka memborong bitcoin.(CNN/hm02)

Related Articles

Latest Articles