Kadin China Surati Prabowo, Keluhkan Regulasi hingga Kuota Nikel di Indonesia

Ilustrasi bijih nikel. (Deon/Liputan6.com)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
China Chambers of Commerce in Indonesia atau Kadin China di Indonesia mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi iklim investasi dan pengusahaan di Indonesia.
Dalam surat tersebut, para investor asal China menyampaikan sejumlah kekhawatiran mengenai kebijakan pemerintah yang dinilai memengaruhi operasional bisnis dan kepastian investasi jangka panjang.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain pengetatan regulasi, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga penegakan hukum yang dianggap terlalu ketat.
Para pengusaha China mengaku masih melihat prospek investasi di Indonesia cukup positif. Namun, mereka menilai sejumlah kebijakan terbaru mulai mengganggu stabilitas usaha dan menurunkan kepercayaan investor.
“Permasalahan tersebut telah secara serius mengganggu kegiatan usaha normal dan melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang,” demikian isi surat yang beredar pada Rabu (13/5/2026).
Soroti Pajak hingga Kuota Nikel
Dalam surat itu, terdapat enam isu utama yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
Pertama, investor menyoroti kenaikan berbagai jenis pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral serta denda yang dianggap terlalu besar.
Kedua, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan nasional dinilai dapat mengganggu likuiditas perusahaan.
Ketiga, pengurangan kuota bijih nikel hingga 70 persen atau sekitar 30 juta ton disebut berdampak serius terhadap industri hilirisasi, termasuk kendaraan listrik dan baja nirkarat.
Investor China juga mengkritik perubahan formula harga nikel yang kini memasukkan unsur kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan lonjakan biaya produksi hingga 200 persen.
Sebagai investor utama di industri nikel Indonesia, perusahaan China mengaku menghadapi kenaikan biaya operasional dan ketidakseimbangan rantai industri akibat perubahan kebijakan tersebut.
Kritik Penegakan Hukum dan Aturan Visa
Selain sektor pertambangan, investor China turut menyoroti penegakan hukum kehutanan yang dianggap terlalu ketat.
Mereka menyebut adanya denda hingga 180 juta dolar AS terhadap perusahaan investasi China terkait persoalan izin penggunaan kawasan hutan.
Pengusaha juga mengeluhkan penghentian beberapa proyek besar akibat banjir, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang melibatkan perusahaan China.
Di sisi lain, aturan visa kerja untuk tenaga ahli asing disebut semakin ketat dengan biaya dan persyaratan tinggi sehingga menghambat mobilitas tenaga kerja teknis dari China ke Indonesia.
Investor turut mengkritisi rencana pengurangan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK), penghapusan insentif kendaraan listrik, hingga potensi pungutan ekspor baru.
Minta Pemerintah Perbaiki Iklim Investasi
Meski menyampaikan berbagai keluhan, investor China menegaskan Indonesia tetap menjadi mitra strategis penting dalam hubungan ekonomi kedua negara.
Mereka berharap pemerintah Indonesia segera mengambil langkah perbaikan untuk menjaga daya saing iklim investasi nasional.
Kadin China meminta pemerintah memperkuat kepastian hukum, memperbaiki mekanisme komunikasi dengan pelaku usaha, serta lebih mendengarkan aspirasi investor.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Todotua Pasaribu, menilai surat tersebut sebagai masukan positif bagi pemerintah.
Menurutnya, kekhawatiran investor merupakan hal yang wajar dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.














