6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Barang-barang yang Kena PPN 11 Persen

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah barang yang dikenakan pajak pasca kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022 mengalami kenaikan harga. Kenaikan tarif dikenakan pada penjual barang dan jasa yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini membuat barang yang dikonsumsi publik sehari-hari harganya semakin tinggi.

Adapun beberapa barang yang terkena PPN itu, adalah pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.

Secara umum, pengenaan PPN dikenakan atas objek: penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya PPN terhadap kosmetik dan pakaian yang dibeli di pusat perbelanjaan.

Baca Juga:Mulai 1 April Ini, Harga Pulsa dan Kuota Naik

Kemudian impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik. Lalu ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.

Selanjutnya adalah penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022. Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(cnn/hm15)

Related Articles

Latest Articles