21.3 C
New York
Thursday, June 6, 2024

Hutang ke Pinjol Ilegal, Bagaimana Jika Tak Dibayar?

Namun, penting untuk diingat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk pinjol yang sah dan terdaftar oleh OJK. Pinjol legal telah memperoleh izin operasional dan mematuhi persyaratan hukum sebagai penyelenggara pendanaan, sehingga dianggap sah di mata hukum.

Selain itu, setiap bentuk pinjaman yang diberikan oleh pinjol legal juga telah mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), termasuk suku bunga yang berlaku, proses seleksi nasabah, dan praktik penagihan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu peraturan yang diatur oleh AFPI terdapat dalam Lampiran Panduan Perilaku Pemberian Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang Bertanggung Jawab Tahun 2020.

Baca juga: Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK

“Aturan ini sering disalahpahami oleh nasabah, yang mungkin mengira bahwa hutang akan dianggap lunas atau hangus setelah melewati 90 hari. Namun, dalam kenyataannya, fintech legal diizinkan untuk menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan kepada peminjam yang gagal bayar lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo,” bebernya.

Selain itu, pinjol yang sah juga memiliki hak untuk menunjuk kuasa hukum guna mengajukan tuntutan hukum terhadap debitur yang sengaja tidak membayar. Namun, sanksi yang diberikan tidak berupa hukuman penjara. (tempo/hm20)

Related Articles

Latest Articles