16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Hingga 16 Maret, 148 Penyelenggara Fintech Terdaftar Berijin di OJK 

Medan, MISTAR.ID

Hingga 16 Maret 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 148 perusahaan, di antaranya ada 11 perusahaan syariah, selebihnya konvensional.

Adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berijin yaitu PT Kredit Plus Teknologi. Sehingga jumlah perusahaan yang berijin menjadi 46 penyelenggara. “OJK terus mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berijin dari OJK. Untuk mengetahui lebih lanjut apakah perusahaan tersebut memiliki ijin di OJK bisa hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Selasa (30/3/21).

Seperti diketahui berdasarkan catatan OJK Regional 5 Sumbagut, penyaluran pembiayaan Fintech Lending secara konsisten berkembang dengan total akumulasi penyaluran pinjaman di Sumut tercapai sebesar Rp3,48 triliun atau bertumbuh 106,29% yoy.

Baca Juga:OJK: Hingga Februari 2021 Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga 

“Antusiasme masyarakat Sumut terhadap eksistensi industri ini juga tetap terjaga. Tercermin dari pertumbuhan akumulasi rekening lender atau pemberi pinjaman di Sumut bertumbuh 26,27% yoy menjadi 23.995 rekening dan akumulasi rekening borrower atau peminjam bertumbuh 92,58% menjadi 963.298 rekening,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles