12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Harga Mahal, Produsen Gula Nakal Akan Ditindak

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, akan menindak tegas produsen gula yang nakal dan tidak tertib aturan yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) yang membuat harga gula di pasaran melambung di atas HET.

“Dalam hal ini tindakan akan kami berikan. Pertama diimbau dulu, kalau tidak bisa akan ada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok pangan,” ujar Mendag di Jakarta, Selasa.

Mendag mengatakan akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawasi distribusi gula dan memastikan bahwa harga di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Kami telah membuat tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada pihak atau oknum yang melakukan penjualan tidak sehat. Semua yang melanggar ini, menjual di atas HET akan ditindak tegas,” ungkap Mendag. Tindakan tegas tersebut, lanjut Mendag, dapat berupa tidak diterbitkan izin penjualan hingga sanksi pidana.

Diketahui, Satgas Pangan menemukan ada pelelangan dengan harga Rp12.900 per kg atau melebihi HET Rp12.500 per kilogram, .yang kemudian menyebabkan harga di distributor menjadi Rp15.000 per kilogram dan di pasaran Rp 17.000 per kilogram.

“Kami sepakat mengimbau agar pelelangan ini tidak boleh melebih HET di konsumen terutama dari produsen yang telah menjual di bawah harga, ini akan membuat harga tidak stabil,” pungkas Mendag.

Berupaya Tekan Harga Gula

Upaya menekan harga gula terus dilakukan pihak terkait, terutama di pasar tradisional, antara lain dengan memotong rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang,

“Kami akan berupaya memotong rantai distribusi di pasar tradisional yang saat ini memang terlalu panjang, sehingga sampai ke konsumen masih di harga sesuai Harge Eceran Tertinggi (HET),” kata Mendag saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Mendag mengakui bahwa harga gula di pasaran saat ini masih tinggi, mencapai Rp17.000 ribu per kilogram (kg), jauh di atas HET gula sebesar Rp12.500 per kg.

Selain itu, Mendag telah menunjuk ritel modern untuk mendistribusikan gula sesuai dengan HET yang telah ditentukan. Namun, Mendag menegaskan bahwa pasar tradisional juga akan ikut mendistribusikan gula, namun dengan harga yang sesuai.

Dalam hal ini, Mendag bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk mengawasi pendistribusian gula di pasar, baik ritel maupun tradisional.

Bersama Satgas Pangan, dia menemukan adanya pelelangan dengan harga Rp12.900 per kg, sehingga harga di tingkat distributor menjadi Rp15 ribu per kg, yang mengakibatkan harga pada tingkat konsumen mencapai Rp17.000 per kg.

Oleh karena itu, Agus Suparmanto mengimbau agar pelelangan yang dilakukan tidak boleh melebihi HET untuk tingkat konsumen. “Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga tidak stabil,” tukas Mendag.

Mendag berharap semua pihak mau bekerja sama untuk memerangi pandemi Covid-19 dengan berupaya menghadirkan harga kebutuhan pokok terbaik untuk masyarakat. “Kami harap harga gula akan turun untuk beberapa hari ke depan,” kata Mendag.

Sumber : Antara/CNN/Kompas
Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles