23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penyaluran Bansos Di Siantar Rawan Maladministrasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemko Siantar Hamam Sholeh menjelaskan ada aturan Menteri Keuangan RI yang terabaikan saat penyaluran Bansos. Hal ini tercantum dalam laporan penyaluran bansos yang telah dipotong pajak barang dan jasa 10 persen.

“Ya memang harusnya tidak ada potongan pajak 10 persen itu. Cuma sudah terlanjur dipotong maka anggaran yang terserap itu masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Kas Pemko Siantar,” ujar Sholeh dihubungi Mistar, Selasa (28/4/20) siang.

Sholeh melanjutkan, secara teknis penyaluran bansos sembako untuk 15.555 warga terdampak Covid-19 di 53 kelurahan, dalam pendistribusian dilakukan pihak ketiga atau rekanan. Kegiatan ini sebelumnya harus disertai pembayaran pajak penghasilan sektor barang dan jasa oleh penerima kerja.

“Jadi ada aturan Permenkeu Tahun 2017 tentang bahan pokok kami biasa ikuti aturan itu dan yang tidak kena pajak hanya beras makanya hitungan awal sembako selain beras, kena pajak. Ternyata, sudah ada aturan Menteri Keuangan RI soal tidak adanya serapan pajak tersebut karena dalam situasi bencana dan selisih ini terjadi karena banyak aturan pemerintah pusat masuk selama pandemi kita belum sempat pahami,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengiriman bansos dan pemenuhan sembako dilakukan oleh rekanan dan Dinas Sosial PPPA Kota Pematangsiantar.
“Soal siapa rekanan saya kurang tahu. Spesifik ada di Dinsos,” ujarnya.

Pada penyaluran bansos sembako tahap dua Pemko Siantar akan menyesuaikan penyaluran Bansos sembako bebas pajak sesuai instruksi pemerintah pusat. Sholeh mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar Bansos lebih efektif menurunkan angka kemiskinan warga terdampak Covid-19.

“Jadi sudah disepakati, terhitung penyaluran Bansos tahap dua akan bebas pajak. Nilai Bansos sembako senilai Rp200 ribu akan penuh diterima warga. Ya sembakonya sedikit bertambah sesuai nilai uangnya,” jelasnya.

Adapun, sembako yang dibagikan Pemerintah Kota Pematangsiantar yakni beras 10 kilogram satu karung, telur 30 butir, minyak goreng 1 liter, gula pasir 500 gram dan kacang hijau 500 gram. Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial PPPA Pariaman Silaen mengatakan, telah menyalurkan Bansos sembako tahap pertama secara berkala pada 21 hingga 24 April 2020.

Pendataan warga terdampak Covid-19 melibatkan TKSK dan relawan pendamping PKH untuk mencegah penyaluran berlapis pada satu warga. Penyaluran difokuskan pada April hingga Desember 2020 mendatang.

Simalungun Dapat Bansos Rp600 Ribu Selama 3 Bulan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Sarimuda Purba, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori Robert Kennedy Silalahi mengatakan masyarakat akan menerima bantuan sosial sebesar 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan.

Robert menjelaskan bansos tersebut nantinya bersumber dari dana desa setiap nagori yang ada di Simalungun. “Iya, akan dapat 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan, sesuai dengan perintah Menteri Desa” jelas Robert Silalahi, Selasa (28/4/20).

Untuk jadwal penyalurannya, Robert mengaku belum mengetahui pasti, dia mengatakan semua tergantung pemerintahan nagori.
“Penerima bantuan berdasarkan hasil musyawarah desa dan ini nantinya langsung berupa uang tunai,” ucap Robert.

Terkait hal tersebut, Pangulu Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kepada Mistar mengatakan bahwa dalam memberikan bantuan, nagori akan mendata dan memprioritaskan masyarakat miskin dan juga masyarakat yang benar-benar terdampak atau tidak lagi memiliki penghasilan karena wabah Covid-19.
“Saat ini kita lagi mendata, semoga secepatnya akan kita salurkan” ujar Wito.

Penulis : Billy/Roland
Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles