21 C
New York
Friday, May 3, 2024

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/22). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut juga secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Dikatakan Gubernur BI, Perry Warjiyo Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telah visual setiap pecahannya.

“Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” katanya yang didampingi Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam peluncuran Uang TE 2022 secara virtual, Kamis (18/8/22).

Menurutnya, unovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca juga:Soal Uang Baru HUT ke 75 RI, Ini Penjelasan Menkeu

“Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” jabarnya.

Baca juga:Peringatan Kemerdekaan RI ke 75, BI Keluarkan Uang Rupiah Edisi Khusus

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan Rupiah adalah tidak sekedar maga uang tapi mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada tanggal 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia atau ORI dilahirkan atau disahkan dan berlaku.

“Ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Di dalam setiap lembaran Rupiah terdapat bebagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indinesia sebuah motif dan spirit. Disisi satu untuk keberagaman dan disisi lain adalah kebersatuan. Rupiah adapah satu-satunya alat pembayaran sah sudah selayaknya Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oeh kita semua,” pungkas Sri Mulyani. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles