Antam dan UBS Kompak Naik Hari Ini
antam dan ubs kompak naik hari ini
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian kompak naik pada perdagangan hari ini, Kamis (21/11/24). Dalam perdagangan hari ini, harga emas paling murah dibanderol Rp797.000
Kepala Pegadaian Pematangsiantar, Suryadi Mandala mengatakan, harga emas cetakan UBS 0,5 gram dihargai Rp797.000, naik Rp4.000 dari harga kemarin. Sementara itu, harga emas Antam berukuran sama dibanderol Rp819.000, atau naik Rp3.000 dari harga kemarin.
“Cetakan Antam berbobot 1 gram dibanderol seharga Rp1.536.000, naik Rp7.000 dari harga sebelumnya. Untuk emas cetakan UBS berbobot yang sama juga alami kenaikan, yakni dibanderol senilai Rp1.472.000 atau naik Rp7.000,” ujar Suryadi.
Kemudian, harga emas cetakan Antam berukuran 5 gram dibanderol Rp7.447.000. Sementara emas cetakan UBS berbobot sama dipatok seharga Rp7.220.000.
Baca juga: Awal Pekan, Harga Emas Antam Stasioner di Angka Rp1.555.000 per Gram
Untuk ukuran lebih besar, Antam berbobot 10 gram dihargai sebesar Rp14.837.000. Sedangkan emas UBS cetakan sama dipatok seharga Rp14.363.000.
Ada juga emas seberat 100 gram seharga Rp147.613.000 untuk cetakan Antam, dan Rp142.991.000 untuk cetakan UBS.
Selanjutnya emas cetakan Antam ukuran 500 gram dijual sebesar Rp737.303.000. Sementara cetakan UBS dalam ukuran sama senilai Rp713.902.000.
Harga Emas Antam
- Antam 0,5 gram: Rp819.000
- Antam 1 gram: Rp1.536.000
- Antam 2 gram : Rp3.010.000
- Antam 3 gram : Rp4.489.000
- Antam 5 gram : Rp7.447.000
- Antam 10 gram : Rp14.837.000
- Antam 25 gram : Rp36.964.000
- Antam 50 gram : Rp73.847.000
- Antam 100 gram : Rp147.613.000
- Antam 250 gram : Rp368.760.000
- Antam 500 gram : Rp737.303.000
- Antam 1000 gram: Rp 1.474.565.000
Harga Emas UBS
- UBS 0,5 gram: Rp797.000
- UBS 1 gram: Rp1.472.000
- UBS 2 gram: Rp2.922.000
- UBS 5 gram: Rp7.220.000
- UBS 10 gram: Rp14.363.000
- UBS 25 gram: Rp35.837.000
- UBS 50 gram: Rp71.524.000
- UBS 100 gram: Rp142.991.000
- UBS 250 gram: Rp357.372.000
- UBS 500 gram : Rp713.902.000. (abdi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemerintah Perketat Aturan Impor Susu