Akibat PSBB, Perdagangan BEI Sementara Dibekukan
akibat psbb perdagangan bei sementara dibekukan
Medan, MISTAR.ID
Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berpengaruh pada perdagangan saham. Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan pada hari ini Kamis (10/9/20).
“Hari ini telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen atau 257,5 poin hanya dalam kurun waktu 1,5 jam,” kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution menanggapi Mistar di Medan, Kamis (10/9/20).
Lanjutnya, ketika perdagangan dibuka IHSG masih berada di posisi 5.084,33 lalu sempat naik ke 5.084,48 sebelum menukik ke level 4.891,8.
Baca Juga: “Klarifikasi Pemberitaan PSBB”
Pembekuan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan.
“Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat,” sebutnya.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
“Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id,” sambungnya.(anita/hm02).
PREVIOUS ARTICLE
Ibu Kota PSBB Total, IHSG dan Rupiah Melemah