Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
EDUKASI

Dilarang Gunakan Gedung Sekolah Negeri, Sekolah PGRI Disarankan Minta Izin ke BPKAD

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 19:21
35
dilarang_gunakan_gedung_sekolah_negeri_sekolah_pgri_disarankan_minta_izin_ke_bpkad_

Komisi II DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan Sekolah PGRI. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Medan, Kepala Sekolah (Kepsek) PGRI SMP Negeri 4 Medan, Riang Sihite menangis terisak-isak memaparkan keluhan persoalan izin operasional sekolah PGRI yang diusir dari gedung pemerintah, Senin (3/2/25).

Diceritakannya, bahwa Sekolah PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri.

"Tentu kami sangat sedih dengan adanya surat larangan ini. Pemko Medan lupa akan sejarah PGRI. Kenapa setelah banyak sekolah yang mapan, lantas PGRI tidak boleh lagi menggunakan sekolah negeri," ujarnya.

Dijelaskannya, murid di Sekolah PGRI keseluruhan anak kurang mampu dan banyak ditampung dari yayasan panti asuhan. “Apa salah kami, anak di Sekolah PGRI butuh pertolongan karena sepatu dan baju yang bolong-bolong. Apakah mereka bukan anak bangsa, atau dianggap anak bangsat," ketusnya.

Riang mengatakan, selama ini Pemko Medan terkesan menganaktirikan Sekolah PGRI. Hal itu terlihat dari bantuan yang tidak ada ke Sekolah PGRI.

“Yang masuk di Sekolah PGRI ini benar-benar anak miskin. Kalau orang tuanya kaya tak mungkin mendaftarkan anaknya di PGRI. Terus apakah murid seperti ini kami keluarkan. Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran," harapnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung mengaku terharu atas pemaparan pihak PGRI. “Untuk solusinya kita tunggu hasil rapat atau musyawarah berikutnya, karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir,” kata Modesta.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Iswanda Ramli menyebut bahwa masa depan anak didik merupakan prioritas utama. "Untuk sementara ini kita tolak dilakukan pengusiran sebelum ada solusi yang terbaik demi masa depan anak bangsa," tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan itu.

Sedangkan Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudhistira saat dikonfirmasi Mistar mengaku bahwa pelarangan penggunaan gedung milik Pemerintah tersebut sudah berlaku sejak tahun 2022.

“Jadi itu keputusan Kemendagri, makanya langsung dilarang penggunaan gedung. Itu sudah kita sampaikan juga pada pihak sekolah PGRI. Jadi bukan kita semena-mena melakukan pelarangan,” katanya.

Kalau pun memang tetap ingin menggunakan gedung, Andi menyarankan pihak sekolah PGRI meminta izin ke Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

“Kalau kami (Disdikbud dan DPMPTSP) mengizinkan dipakai gedung itu, tapi kami tidak punya wewenang. Yang punya wewenang itu BPKAD, karena itu aset Pemko Medan, jadi silahkan izin ke sana kalau tetap ingin menggunakan gedung tersebut. (rahmad/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar