Aturan Baru, Kuota Jalur Domisili SMA Berkurang
Siswa SMA di Kota Medan. (f:susan/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SD hingga SMA dengan tujuan menghilangkan stigma bahwa penerimaan siswa hanya berfokus pada jalur zonasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa pembaruan dalam sistem penerimaan siswa baru.
“Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur,” sebutnya dalam rilis resmi Kemendikdasmen pada Kamis (30/1/25).
Empat Jalur Penerimaan SPMB
Dalam rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, terdapat empat jalur penerimaan siswa, yakni:
1. Jalur domisili, dengan kuota minimal dikurangi dari 50 persen menjadi 30 persen.
2. Jalur afirmasi, yang meningkat dari minimal 15 persen menjadi 30 persen.
3. Jalur mutasi, dengan kuota maksimal 5 persen.
4. Jalur prestasi, yang sebelumnya hanya dari sisa kuota kini menjadi minimal 30 persen.
Perubahan signifikan terjadi pada jalur domisili jenjang SMA, yang kini menggunakan sistem rayonisasi dengan cakupan berbasis provinsi.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” terang Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat secara moderat, dengan mempertahankan sistem yang sudah berjalan baik serta memperbaiki kekurangan melalui berbagai modifikasi. (kcm/hm25)
NEXT ARTICLE
54 Persen BBM Indonesia Diimpor dari Singapura