Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
EDUKASI

Kebijakan PNS dan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta, Begini Tanggapan Guru di Medan

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 30, 2025 16:58
67
kebijakan_pns_dan_pppk_dapat_mengajar_di_sekolah_swasta_begini_tanggapan_guru_di_medan

Guru SMKN 8 Medan, Dra Dinarita Sipahutar (f:susan/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diperbolehkan mengajar di sekolah swasta.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 bahwa guru ASN jenis PNS atau PPPK dapat diredistribusi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Beberapa guru memberikan tanggapan terkait hal tersebut, di antaranya Idi Triyani, yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 132415 Tanjung Balai. Ia mengaku memiliki keinginan untuk mengajar di swasta jika memang diperbolehkan.

“Kalau ada kebijakan bisa (mengajar) ke swasta aku mau ke SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu). Apakah itu di daerah asalku ataupun di Medan,” ungkapnya kepada mistar.id, Kamis (30/1/25).

Menurutnya, perbandingan mengajar di SDIT akan sangat terpaut jauh. Mulai dari perilaku siswa, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi yang dirasa lebih maju.

Guru asal Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu berharap kebijakan ini dapat benar-benar diterapkan untuk pemerataan tenaga pendidik.

“Ataupun untuk hak dari masing-masing pribadi guru untuk bisa mengajar di instansi sesuai dengan kemampuan dan keinginannya,” sebutnya.

Di sisi lain, guru matematika di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Medan, Dra Dinarita Sipahutar mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut terlebih dengan tujuan untuk pemerataan guru.

“Di kala kurang jam mengajar, ya tidak apa-apa mengajar di swasta. Seperti sekarang kan 24 jam mengajar supaya bisa terpenuhi jam sertifikasi kami. Ada kalanya mungkin di beberapa sekolah memang gurunya kurang jamnya, sehingga dia harus mengambil jam tambahan di luar sekolahnya,” ujarnya.

Wakil Kepala (Waka) Kesiswaan itu mengatakan sebelumnya juga sudah ada yang disebut DPK yakni guru ASN yang diperbantukan di lembaga swasta.

Dinarita juga menekankan pentingnya pengiriman tenaga pendidik ke desa yang kekurangan guru.

"Pemerataan guru itu memang penting. Banyak guru yang tidak mau mengajar di desa, lebih memilih mengajar di kota. Kalau kita terus mengabaikan daerah desa, kapan majunya?," tuturnya.

Ia juga berharap adanya kebijakan khusus yang memperhatikan kebutuhan para guru di daerah desa sebagai bentuk motivasi.

“Di desa, penghasilan lebih kecil dan minim kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Oleh karena itu, tunjangan untuk guru di desa harusnya lebih besar agar mereka sejahtera," tandasnya. (susan/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES