Anggota Komisi E DPRD Sumut Minta PTN Tak Naikan UKT Sembarangan
anggota komisi e dprd sumut minta ptn tak naikan ukt sembarangan
Medan, MISTAR.ID
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia terus mencuat, tak terkecuali di Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Hendro Susanto meminta PTN mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
“Permendikbud itu bertujuan untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa yang sekarang mampu akademik, tapi secara ekonomi kurang mampu. Sehingga Perguruan Tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/24).
Hendro juga meminta PTN agar bisa mengkaji apabila adanya kenaikan UKT. Dirinya mengatakan, PTN tidak boleh sembarang menaikan UKT apalagi sampai melebihi besaran Bantuan Kuliah Tunggal (BKT).
“Selain itu, PTN juga tak boleh menaikkan UKT secara sembarangan. UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap Rp500 ribu dan Rp1 juta, kemudian untuk UKT kelompok tertinggi besarnya tak boleh melebihi BKT,” tegasnya.
Baca Juga : UKT Mahasiswa Baru Naik, USU Klaim Kenaikan Sudah Dikaji dengan Matang
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) tersebut beranggapan penetapan UKT yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
“Perlu diingat, jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak mampu, maka dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak melampaui BKT. Dengan itu dapat memberikan pengenaan UKT dengan sesuai dan adil, semoga hal ini bisa ditindaklanjuti kampus atau Menteri harus bertindak tegas,” pungkas Hendro. (iqbal/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
7,20 Juta Warga Indonesia Masih Menganggur