26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Dishub Siantar: Jangan Bayar Parkir Dini Hari

Pematangsiantar, MISTAR.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar menegaskan pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 35 Tahun 2017.

“Kalau lewat jam 12 malam (pukul 24.00 WIB) tak ada lagi parkir,” ucap Kepala Seksi Terminal, Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) Dishub Kota Pematangsiantar, Sofyan Harianja, pada Sabtu (27/1/24).

Baca juga:Tarif Parkir di Siantar Naik, Dishub Minta Jukir Melayani Maksimal

Namun faktanya di lapangan, Sofyan tak menampik jika ada oknum juru parkir (jukir) tetap melakukan pengutipan parkir pada dini hari. Ia meminta kepada masyarakat Kota Pematangsiantar untuk tidak menganggapi.

“Kalau di luar waktu pelayanan jangan diberikan. Namanya di luar dari pada aktivitas, di luar waktu. Ya itu parkir liar. Nggak usah dibayar,” sebutnya.

Sofyan membeberkan, lokasi perparkiran yang diatur dalam Perwa tersebut berlaku di 201 titik di bawah naungan Dishub Kota Pematangsiantar. Kawasan Jalan Sutomo-Merdeka, sebutnya, menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk kota yang memiliki 8 kecamatan ini.

Pihaknya, kata dia, ingin memaksimalkan potensi PAD melalui retribusi parkir. Salah satunya, mengantisipasi kutipan-kutipan liar. “Tahun ini kita targetkan Rp 17 miliar,” ujarnya.

Baca juga:Catat! Ini Harga Kenaikan Tarif Parkir 2024 di Siantar

Ia pun mengaku, pihaknya sering menerima keluhan jukir tidak memberikan pelayanan maksimal. Bahkan ada yang datang saat pemilik kendaraan hendak pergi saja, tanpa mengatur dan melindungi kendaraan yang terparkir.

“Terus tidak ada pelayanan terhadap masyarakat. Misalnya kita datang tak ada kelihatan jukir. Begitu kita pulang dimintanya uang parkir,” katanya.

Karena itu, sambung Sofyan, pihaknya mengimbau kepada sejumlah jukir untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Menyusul seiringnya dengan kenaikan tarif parkir di tahun 2024.

Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan. Parkir sepeda motor sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan mobil roda 4 kendaraan pribadi dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Baca juga:Fokus Lensa : Parkir Berlapis, bagai Bermain Kucing-kucingan dengan Dishub Medan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang dalam keterangannya mengatakan, penerapan kebijakan tarif baru itu setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut, kata dia, merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles