Thursday, January 23, 2025
logo-mistar
Union
DELISERDANG-SERGAI

Manager Kebun Stop Galian C di Lahan HGU 104, Warga Berdalih Cetak Sawah

journalist-avatar-top
By
Wednesday, May 8, 2024 15:40
17
manager_kebun_stop_galian_c_di_lahan_hgu_104_warga_berdalih_cetak_sawah

manager kebun stop galian c di lahan hgu 104 warga berdalih cetak sawah

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kegiatan galian C ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bandar Khalifah PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Pasar II Dusun X A, Desa Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mendadak dihentikan Manager Kebun Bandar Khalifah Syaiful Ridwan, Selasa (7/5/24).

Pada lokasi galian C HGU No 104 ditemukan 2 unit alat berat beko sedang bekerja menggali tanah untuk dimuat ke dalam dump truk yang berbaris menunggu di pinggir jalan.

Kehadiran Manager Syaiful Ridwan di tempat itu cukup mengagetkan sejumlah oknum yang sedang mengawasi jalannya pengerukan tanah liar tersebut.

Baca juga: Lahan HGU Jadi Lokasi Galian C, SEVP Aset PTPN1 Regional I: Terima Kasih

Ketika ditanyakan kepada sejumlah oknum yang ada di sana, mereka berdalih tidak melakukan kegiatan penambangan galian C melainkan mengeruk tanah untuk membuka lahan pertanian tanaman padi dan tindakan ini merupakan kegiatan dari warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Tani Indonesia yang sudah sejak lama menguasai areal tersebut sebagai perladangan palawija seperti ubi dan jagung.

Namun mereka tidak membantah tanah yang digali dan dijual ke tempat lain hanya untuk biaya operasional pembukaan lahan persawahan. Bahkan ketika Manager  menyebut areal tersebut masih merupakan HGU, mereka kembali tidak membantahnya.

Sejumlah oknum yang berjaga kemudian balik bertanya  kenapa selama ini HGU tersebut tidak ditanami.

“Sebab sesuai ketentuan pemerintah, HGU gugur dengan sendirinya dan sudah menjadi tanah negara jika sudah tidak ditanani,”jawab  salah seorang di antara warga yang berada di areal galian C ilegal itu. Sehingga terjadi dialog sengit antara oknum galian dengan manager kebun.

Baca juga: Mantan Kabag Tanaman PTPN2 Diduga Humas Galian C Ilegal HGU Kebun Limau Mungkur

“Saya ditugaskan untuk menjaga areal HGU ini dari tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan. Kalau kalian sedang bertani untuk bahan pangan, silahkan. Yang tidak bisa saya terima, tanah dari areal HGU ini dikeruk lalu diangkut dan dijual, itu tindakan pidana,” bilang Manager Bandar Khalifah.

Sehingga Syaiful meminta untuk segera menghentikan kegiatan galian C tersebut.

“Saya minta kegiatan ini dihentikan dan alat-alat berat keluar dari lahan HGU,” tambahnya.

Sejumlah oknum yang ada di sana semula bersikeras menolak perintah manager, namun akhirnya mereka menghentikan kegiatan dan meminta operator alat berat keluar dari lahan HGU.

Warga petani yang ditemui di tempat itu mengaku tidak tahu menahu soal adanya sejumlah oknum yang melakukan penggalian tanah untuk dibawa keluar dan tindakan mereka sama sekali tidak berkaitan dengan warga.

Baca juga: PTPN1 Regional I: Tidak  Diperbolehkan di Lahan HGU Ada Galian C

“Tanahnya mereka jual ke tempat pembuatan batu bata di daerah Batu 8 Kecamatan Pagar Marbau,” ujar salah seorang warga.

Manager Kebun Bandar Khalifah Syaiful menegaskan pihaknya akan terus mengawasi wilayah HGU No 104 dan berupaya untuk mencegah terulangnya aksi-aksi penjarahan lahan HGU dengan memanfaatkan bahan material galian C-nya.

Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan material-material tambang seperti galian C. (sembiring/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung