Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Ratusan Desa Timbulkan Kerugian Keuangan dalam APBDes 2023 di Dairi

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 19.32
ratusan_desa_timbulkan_kerugian_keuangan_dalam_apbdes_2023_di_dairi

Ilustrasi, APBDes 2023

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pengelolaan dana di ratusan desa, terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023 di wilayah Kabupaten Dairi.

Informasi itu terungkap dalam jawaban tertulis dari Kepala Inspektorat Dairi Eddy Banurea yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Surung Lamhot Carles Bantjin, menjawab konfirmasi Mistar, Rabu (16/4/2025).

Eddy Banurea menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa TA 2023 di 161 desa se-Kabupaten Dairi telah melalui proses pemeriksaan.

Pemeriksaan ini mencakup evaluasi, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes, serta temuan-temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara, daerah, maupun desa.

Dari 161 desa yang seharusnya diperiksa, hanya satu desa yang belum menjalani pemeriksaan, yaitu Desa Sukandebi di Kecamatan Tigalingga.

LHP atas pelaksanaan APBDes 2023 telah disampaikan kepada seluruh kepala desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 16 desa yang dinyatakan bebas dari temuan.

Secara umum, temuan dalam LHP terdiri dari masalah administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, serta temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah.

Temuan itu di antaranya, kerugian negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak disetorkan ke kas negara.

Kemudian, kerugian daerah berupa pajak makan minum dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Kerugian keuangan desa meliputi pembelian barang dengan harga yang tidak wajar (kemahalan harga), belanja fiktif, kekurangan volume pada pekerjaan fisik, serta temuan lainnya yang tidak disetorkan ke kas desa.

Terkait temuan-temuan tersebut, Eddy Banurea menyampaikan bahwa Inspektorat telah meminta camat di masing-masing wilayah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut dari temuan LHP.

Hasil evaluasi tersebut harus disampaikan kepada Bupati Dairi melalui Inspektorat, sesuai dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sebelumnya, Mistar juga memberitakan bahwa kinerja Inspektorat Kabupaten Dairi dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 mendapat sorotan tajam.

Wakil Pimpinan DPRD Dairi dari Fraksi PDIP, Halvensius Tondang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Inspektur Eddy Banurea. Pernyataan ini disampaikan di Sidikalang, Jumat (17/1/2025).

Menurut Halvensius, pengawasan yang dilakukan Inspektorat terkesan lamban dan tidak efektif dalam menjaga akuntabilitas serta pemeriksaan pertanggungjawaban Dana Desa.

“Pengelolaan Dana Desa yang tidak optimal ini pasti akan berdampak buruk di masing-masing desa, khususnya terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2024,” tegasnya.

Sebelumnya juga beredar informasi bahwa penyerahan dokumen LHP APBDes Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat kepada Dinas PMD terindikasi dilakukan secara lambat, sehingga memperkuat dugaan lemahnya pengawasan. (manru/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES