Dampak Dugaan Pungli Gaji Guru, Jabatan Ketua K3S Dairi Dikabarkan Dicopot
dampak dugaan pungli gaji guru jabatan ketua k3s dairi dikabarkan dicopot
Dairi, MISTAR.ID
Oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S ) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Dairi berinisial DS diisukan terancam dicopot dari jabatan kepala sekolah, usai dipanggil pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan pengutipan gaji perdana guru P3K sebesar Rp 30 ribu dan kutipan dana administrasi untuk percepatan gaji guru sebesar Rp 5 ribu.
Isu tersebut tengah beredar di tengah-tengah masyarakat yang tinggal di Kecamatan Tigalingga. Masyarakat mendapat kabar bahwa oknum Ketua K3S dimaksud sudah dua kali dipanggil pihak Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Dairi, Viddon Rajagukguk sendiri membenarkan pemanggilan terhadap oknum Ketua K3S, Kamis (14/3/23).
Baca juga: Oknum Ketua K3S Disebut Potong Gaji Pertama Guru P3K di Dairi Sebesar 30 Ribu per Orang
Namun soal pencopotan jabatan, ia tidak mengetahui sama sekali. Menurutnya yang berhak memberikan klarifikasi adalah Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Sementara Kepala Bidang PTK, Felix Marbun belum memberikan keterangan terkait hal ini. Fellix menyarankan agar awak media datang ke kantornya agar informasi terkait hasil klarifikasi yang hendak diberitakan tidak sepihak.
“Datang saja besok ke kantor agar bahasanya tidak blunder dan tidak sepihak” kata Felix
Kembali ditanya soal hasil klarifikasi dan sebab dasar pemanggilan oknum Ketua K3S itu, Felix tetap belum memberikan keterangan.
“Datang aja besok ke kantor. Tidak enak lewat telepon. Bukan mengajari awak media ya. Biar tidak blunder dan tidak sepihak. Itu saja yang bisa ku sampaikan,” kata Felix.
Baca juga: Sejumlah Kepsek Usulkan Pergantian Oknum Ketua K3S ke Disdik Dairi
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Kepala SD di Kecamatan Tigalingga mengaku sudah dua kali mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Dairi agar oknum Ketua K3S dicopot.
Ketua K3S DS dinilai melanggar aturan dan mencederai dunia pendidikan. Apalagi oknum tersebut merupakan Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 030321 Sibengkurung Juma Gerat, yang tentunya program visi pendidikan bisa diwujudkan dengan berdaulat, mandiri dan terciptanya pelajar pancasila sesuai undang-undang.
Kelakuan DS diketahui mengutip gaji guru sebesar Rp 5 ribu per guru dengan modus percepatan gajian.
Sementara saat Ketua K3S dikonfirmasi, ia belum mau memberikan keterangan.
“Maaf, saya masih di sekolah, susah jaringan. Kalau di komunitas hal biasanya itu. Ada yang simpati, ada yang tidak. Sebaik-baiknya kita berkomunitas, pasti ada yang tidak suka,” ucapnya.(manru/hm17)