Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
BATUBARA

Pj Bupati Batu Bara Lantik 4 Pejabat Eselon II

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 12:04
153
pj_bupati_batu_bara_lantik_4_pejabat_eselon_ii

Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung lantik 4 pejabat Eselon IIB di lingkungan Pemkab Batu Bara. (f:ist/mistar)

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Menjelang pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan akan lantik pada 6 Februari 2025, Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung melantik 4 Pejabat Eselon IIB atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batu Bara di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Jalan Lintas Sumatera Lima Puluh, Jumat (24/1/25).

Keempat pejabat Eselon IIB yang dilantik masing-masing Kepala Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Landi Aprianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aldi Ramadhan. Baik Landi Aprianto maupun Aldi Ramadhan sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) di OPD yang sama.

Kemudian Sekretaris Dewan Izhar Fauzi serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Murdi Simangunsong. Sebelumnya Izhar Fauzi adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan. Sedangkan Murdi Simangunsong sebelumnya Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Asahan.

Pj Bupati mengatakan pelantikan berdasarkan SK Bupati Batu Bara nomor 109/BKPSDM/2025 tanggal 25 Januari 2025 dimaksudkan untuk mengisi jabatan di OPD yang kosong dan selama ini dijabat Pelaksana Tugas.

Pada arahannya, Heri meminta pejabat yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai amanat perundang-undangan.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Aldi Ramadhan mengatakan, selain 4 OPD yang saat ini telah memiliki pejabat definitif, masih ada 2 OPD lain yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas.

Kedua OPD dimaksud adalah Dinas Pendidikan yang dijabat Plt Jonnis Marpaung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dijabat Plt Rahmad Khaidir Lubis.

Ketika dikonfirmasi wartawan usai pelantikan, Pj Bupati Heri mengatakan kedua Pelaksana Tugas di OPD tersebut belum memenuhi syarat administrasi. (ebson/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES