Pelayanan di Disdukcapil Asahan Disidak Komisi A DPRD Sumut
Kunjungan Komisi A ke pelayanan Disdukcapil Asahan. (f: ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan disidak Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Kamis (16/1/25).
Kepala Disdukcapil Asahan, Rahmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.
“Kami telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen adminduk, termasuk layanan perekaman e-KTP di desa-desa terpencil di wilayah Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa semua layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Asahan, termasuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, hingga Surat Pindah, dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Prof. Dr. Usman Jakfar, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kualitas pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Asahan.
Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Pelayanan seperti ini sangat penting, terlebih lagi dengan adanya program perekaman e-KTP yang menjangkau desa-desa terpencil. Inisiatif ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Usman juga menggarisbawahi pentingnya memastikan semua layanan tetap gratis agar tidak membebani masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan bebas biaya yang diterapkan Disdukcapil Asahan dalam semua layanan adminduk,” tambahnya.
Selama kunjungan, beberapa anggota Komisi A DPRD Sumut turut mencoba fasilitas yang tersedia, termasuk melakukan pembaruan foto untuk e-KTP. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik dan efisien. (perdana/hm20)