9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Transformasi Jalur Masuk PTN dari SNMPTN-SBMPTN ke SNBP-SNBT

Jakarta, MISTAR.ID

Jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2022 secara nasional dilaksanakan lewat jalur rapor dan prestasi Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) serta jalur tes Ujian Tulis Berbasis Komputer- Seleksi Bersama Masuk PTN (UTBK-SBMPTN). Kedua jalur nasional ini dikelola Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Sementara itu, penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dikelola oleh PTN masing-masing dikenal dengan nama Jalur Mandiri.

Di tahun 2022, Jalur Mandiri PTN salah satunya diwarnai dengan kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru Unila di jalur mandiri.

Baca Juga:2023 Nama SNMPTN dan SBMPTN Berubah Jadi SNBP dan SNBT

Usai pelaksanaan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2022 secara nasional dan jalur mandiri PTN tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 selanjutnya memuat aturan terbaru tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana pada PTN.

Dalam aturan ini, transformasi pendidikan tinggi di Indonesia bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan dasar kuat terhadap disiplin ilmu utama di setiap program studinya.

Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri.

Baca Juga:Kisah Ratu Sakinatul, Diterima di Unair Jalur SNMPTN 2022 di Usia 14 Tahun

Adapun mekanisme penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan mandiri dalam Permendikbudristek ini kemudian menggantikan SNMPTN menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), UTBK-SBMPTN menjadi UTBK-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), dan Jalur Mandiri dengan perubahan rincian skema masing-masing.

Dua jalur Seleksi Nasional PMB (SNPMB) tersebut dibuat sejalan dengan semangat Merdeka Belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, transformasi di seleksi masuk PTN ini menjadi jembatan yang selaras bagi transformasi di pendidikan dasar dan menengah, khususnya di SMA, SMK, SMA dan sederajat.

Baca Juga:Lulus Jalur SNMPTN USU, Calon Mahasiswa Harus Lengkapi Biodata dan Unggah Dokumen

Dalam Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rabu (7/9/2022), Nadiem mengatakan, dengan Kurikulum Merdeka yang mulai diadopsi di sekolah, siswa tidak lagi dikotak-kotakkan dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, atau lainnya. Siswa berhak belajar sesuai minat dan bakatnya.

Selaras dengan transformasi di sekolah, di SNBP 2023 mendatang, kendati siswa dengan Kurikulum Merdeka belum lulus, peserta SNBP sudah diperbolehkan memilih prodi di PTN sesuai aspirasi minatnya dan bakatnya.

Adapun nilai rapor yang dipertimbangkan di SNBP 2023 yakni nilai semua mata pelajaran, nilai mata pelajaran pendukung, hingga prestasi lainnya.

Pilihan prodi sesuai minat tanpa pandang asal jurusan di SMA/MA/SMK/sederajat kini juga akan berlaku bagi peserta SNBT 2023.

Perubahan selanjutnya diterapkan pada UTBK SNBT 2023, yang tesnya tidak lagi berdasarkan mata pelajaran seperti dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) SBMPTN 2022. Pada SNBT 2023, tes berfokus pada potensi skolastik, penalaran siswa, dan kemampuan literasi.

Baca Juga:Tahun 2023, Seleksi Masuk PTN Lebih Bebas Tentukan Prodi

Untuk mengelola SNBT dan SNBP di SNMPB, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) lalu digantikan dengan Tim SNPMB di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek.

Sementara itu pada Jalur Mandiri PTN, Permendikbudrsitek No. 48 Tahun 2022 mengatur agar penerimaan mahasiswa baru berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

Sejumlah aturan baru di Jalur Mandiri PTN yaitu PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima di prodi/fakultas, metode penilaian calon mahaiswa, biaya atau metode penentuan besaran biaya bagi mahasiswa yang diterima, dan kanal pengaduan pelanggaran seleksi.

Lebih lanjut, PTN juga wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan kuota yang belum terisi, masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, tata cara penyanggahan hasil seleksi, dan kalan pengaduan pelanggaran.

“Semoga dengan jembatan kebijakan ini kita bisa menciptakan jalur seleksi yang lebih transparan, demokratis, dan menjunjung tinggi keadilan sosial,” kata Nadiem.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles