15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Praktik Aborsi Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Praktik aborsi yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur terungkap. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial S. Atas tindakan itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, S menjadi tersangka utama karena melakukan langsung praktik aborsi. Ia dibantu tersangka berinisial HH.

Kemudian, tersangka SR bertugas membawa mobil dan menjemput korban yang mau melakukan aborsi. Selain itu, ia juga berperan menerima uang pembayaran dari korban. Guna mengantisipasi terbongkarnya praktik itu, polisi mendapat pengakuan dari tersangka lain, yaitu IS. Tugasnya menjaga lokasi.

Baca Juga:

Diduga Aborsi 7 Kali, Wanita Penyimpan Mayat Bayi di Makassar Dites Kejiwaan
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih, salah satu rumah sakit di sana, tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ,” ucap Leonardu, Sabtu (20/5/23).

Leonardus mengungkapkan saat korban sudah sampai di tempat praktik, tersangka akan melakukan USG. Tujuannya, untuk mengetahui kondisi janin yang ada di kandungan korban. Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan vakum,” ucapnya.

Disampaikan Leonardus, praktik aborsi ini mematok tarif bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta, tergantung usia kandungan korban.(cnn/hm17).

Related Articles

Latest Articles