20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Mulai Agustus, Penggolongan SIM C Jadi 3 Jenis Berlaku

Jakarta, MISTAR.ID
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengaku, pihaknya terus mempersiapkan segala kebutuhan untuk kelancaran program Surat Izin Mengemui (SIM) C menjadi 3 jenis secara nasional ini. Ketiga jenis SIM itu yaitu, C, CI, dan CII akan berlaku mulai Agustus 2021.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, persiapan masih dilakukan seperti menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM C di Indonesia.

Seperti diketahui pembuatan SIM C terbaru berdasarkan kapasitas mesin. Rinciannya, SIM C kini menjadi syarat berkendara untuk motor berkapasitas maksimal 250 cc, CI untuk pengendara motor 250-500 cc, sedangkan CII menjadi golongan tertinggi untuk pengendara motor di atas 500 cc alias moge.

Baca Juga:Golongan Baru SIM C Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021

“Kami ada satu yang belum selesai yaitu tentang penyiapan SOP. Sudah dibuat sih dan tinggal disahkan, cuma memang sampai sekarang belum disahkan,” kata Arief beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).

Menurut dia hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain. SOP tersebut dikatakan harus melalui proses harmonisasi bersama kemudian dapat disahkan.

Baca Juga:SIM Mati saat PPKM Level 4 Mendapat Dispensasi

“Ya kendala salah satu ya PPKM karena untuk mengesahkan itu bahkan kita harus lakukan proses harmonisasi, dan mengundang berbagai instansi mulai Polri sampai Dishub,” ucap dia.

Arief menegaskan, Korlantas fokus pada pelayanan penggolongan SIM C menjadi 3 jenis dapat dilakukan pada bulan ini.

“Yapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu,” jelas Arief.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles