Komisi III DPR Restui Arsul Sani Sebagai Calon Hakim MK
komisi iii dpr restui arsul sani sebagai calon hakim mk
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan itu disetujui melalui rapat pleno komisi membidangi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, dari 9 fraksi menyepakati nama Wakil Ketua MPR RI itu menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.
Baca juga: Komisi III DPR Fit and Proper Test 8 Calon Hakim MK
Keputusan diambil Komisi III usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan selama 2 hari belakangan. Adies mengatakan, Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari semua fraksi.
“Seluruhnya mengusulkan pak Arsul Sani. Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah Arsul Sani,” ucap Adies.
Fraksi yang setuju yakni, Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PPP dan PKS.
Baca juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini Arsul diketahui mengalahkan calon lain yang telah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Aidul Fitriciada Azhari Firdaus Dewilmar, Abdul Latif, Haridi Hasan dan Elita Rahmi.
Selanjutnya nama Arsul bakal dibawa ke rapat paripurna DPR agar disetujui. Berikutnya, nama pria 59 tahun itu akan diserahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dilantik sebagai hakim MK. (dtk/hm16)