18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Ini Tahapan Seleksi Lowongan JPT Madya dan Pratama di KPK  

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan lembaga antirasuah itu untuk tahun 2023.

Seleksi terbuka mengisi sejumlah jabatan Deputi dan Direktur di KPK itu dibuka 20 Juni hingga 5 Juli 2023 mendatang.

“Itu mengisi posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Informasi dan Data. Lalu Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, pada Rabu (21/6/23).

Baca juga: Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka? Ini Kata KPK

Disebut Cahya, KPK membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri yang bersedia, serta memenuhi persyaratan mendaftar mengikuti seleksi terbuka tersebut.

Tahapannya yakni, pengumuman dan pendaftaran online melalui https://rekrutmen.kpk.go.id, hingga 5 Juli 2023. Sementara hasil seleksi administrasi diumumkan 11 Juli 2023.

Berikutnya, penulisan policy brief/makalah dan bahan presentasi pada 18 Juli 2023 dan hasilnya diumumkan 1 Agustus 2023. Lalu, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural mulai 7-10 Agustus 2023. Dilanjutkan tes kesehatan pada 11 Agustus 2023, dimana hasilnya diumumkan 21 Agustus 2023.

Tahapan selanjutnya, pemaparan makalah dan wawancara pada 23-28 Agustus 2023. Tiga orang terbaik hasil seleksi diumumkan pada 4 September 2023.

Baca juga: Buntut Pungli Rp4 Miliar, Sejumlah Pegawai Rutan KPK Diganti

Dalam semua tahapan seleksi ini, KPK tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun. Selain itu, panitia tidak menyediakan akomodasi dan transportasi untuk yang melamar.

Cahya menambahkan, KPK juga mengajak masyarakat agar memantau proses seleksi, termasuk memberikan masukan maupun informasi peserta yang dinyatakan lulus administrasi sampai 22 Agustus 2023. Ini bisa dikirimkan ke email: [email protected],” jelas Cahya.

Panitia Seleksi (Pansel) melibatkan para JPT di lingkungan KPK, dengan melibatkan pihak eksternal seperti birokrat, profesional, dan akademisi, bertujuan menghindari adanya benturan kepentingan. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles