Ibunda Berharap Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi


ibunda berharap richard eliezer tetap jadi anggota polisi
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.
Baca juga:Richard Eliezer Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke menambahkan.
Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Bagi Rieneke, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
Baca juga:Ahli Poligraf: Skor Lie Detector Eliezer Plus 13, Sambo Minus 8, Putri Minus 25
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Google Minta Lembaga Publisher Rights di Indonesia Independen