29.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Gedung DPR RI Dijual Rp2.500 di Online Shop, Ada yang Mau Beli?

Jakarta, MISTAR. ID

Gedung DPR diklaim dijual mulai Rp2.500 dalam perdagangan elektronik di online shop atau market place e-commerce. Penjualan ditawarkan oleh banyak pihak sebagai protes kepada badan legislatif karena menyepakati Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, Gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Salah satu aksi satir menjual Gedung DPR ini, dilakukan oleh akun bernama adigmr yang berdomisili di Magelang, Jawa Tengah, di e-commerce Shopee.

Dalam keterangannya, tertulis bahwa gedung DPR dijual beserta dengan isinya. “Dijual karena kekurangan keadilan,” tulis akun tersebut dalam kolom deskripsi produk yang dijualnya, dikutip Rabu (7/10/20).

Baca Juga:Gedung DPR RI Terancam Lockdown

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijual dengan harga mulai dari Rp2.500 di perdagangan dalam jaringan alias online melalui e-commerce. Penjualan merupakan bentuk protes kepada badan legislatif.

Akun lain, azizwr_02 juga menjual gedung DPR dengan harga Rp10 ribu. Penjual yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat, itu menjual gedung dengan deskripsi produk masih baik sekitar 80 persen.

Namun, tidak dijelaskan maksud dari kekurangan keadilan tersebut oleh penjual yang menampilkan muka gedung DPR di kawasan Senayan, DKI Jakarta, pada halaman penawaran produk yang dijualnya itu.

Baca Juga:18 Anggota DPR RI Positif Covid-19

“Gedung 80 persen masih bagus minus isinya sudah bobrok,” ungkap azizwr_02 dalam penawaran produk di Shopee.

Ada pula penjual lain yang menawarkan gedung DPR dengan harga yang lebih tinggi, yaitu rizkysity seharga Rp90 ribu dan fxxtory senilai Rp99 ribu. Kedua penjual menjual gedung DPR beserta isinya.

“Silakan yang mau beli, kalo saya sih nggak mau,” tulis fxxtory dalam keterangan deskripsi produk.

Sebelumnya, penjualan gedung DPR juga pernah terjadi ketika para wakil rakyat menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, revisi aturan itu juga ditentang oleh publik.

Sekjen Minta Polisi Usut

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meminta aparat kepolisian menindak tegas orang yang menjual Gedung DPR dengan harga mulai dari Rp2.500 di situs penjualan atau online shop.

Menurutnya, lelucon semacam itu tidak patut karena Gedung DPR merupakan barang milik negara (BMN).

“Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” kata Indra saat dihubungi, Rabu (7/10/20).

Baca Juga:DPR Sahkan RUU Omnibus Law Ciptaker Jadi UU, Silahkan Baca apa Saja Isinya!

Namun, Indra mengatakan pihaknya tidak akan membuat laporan polisi dalam menyikapi penjualan Gedung DPR di online shop. Indra juga mengaku tidak akan mempersoalkan penjualan tersebut.

Menurutnya, penjualan Gedung DPR itu sebagai dari lelucon yang merupakan bagian dari pendewasaan masyarakat Indonesia.

Dia berkata, lelucon seperti itu pun tidak lazim untuk dipersoalkan oleh pihaknya. Ia menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti lebih jauh.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles