Jakarta, MISTAR.ID
Sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pemeran film porno di rumah produksi yang berada di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) akan diperiksa polisi pada Jumat (15/9/23).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, semua orang yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sejauh ini polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap 11 perempuan dan lima pria yang menjadi pemeran dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Sesuai informasi nama yang terseret antara lain Selain Siskaeee, Virginia Virly, Fatra Ardianata, Ujang Ronda dan Bima Prawira.
Menurut Ade, pihaknya akan mencari minimal dua alat bukti dan setelah pemeriksaan, pihaknya akan melakukan gelar  perkara, kemudian menentukan status hukum kepada para tersangka yang diduga sebagai pemeran.
“Gelar perkara akan kita lakukan untuk memberikan kepastian hukum dengan minimal dua alat bukti,” kata Ade, Kamis (14/9/23).
Baca juga:Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Porno: Diperankan Artis, Selebgram dan Foto Model
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan sebanyak lima orang tersangka atas perkara ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama berinisial I, perannya sebagai sutradara, admin dan pemilik website sekaligus produser. Kedua, JAS selaku kameramen.
Ketiga, AI sebagai editor film. Keempat, AT selaku sound engineering dan kelima seorang wanita berinisial SE berperan sebagai sekretaris merangkap talent.
Selain lima orang itu, polisi masih mengejar puluhan para pemeran film porno tersebut yang menyeret sejumlah artis, selebgram hingga foto model.(cnn/hm17)