16.2 C
New York
Friday, October 11, 2024

Baru 9 Parpol Kantongi RKDK, PPATK: Akan Ditindaklanjuti

Bogor, MISTAR.ID

Partai politik (Parpol) yang tidak memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), akan ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengungkapkan, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya 9 parpol yang sudah miliki RKDK.

“Terkait dengan informasi baru 9 partai politik dari 24 ya kalau tidak salah yang dari anggota peserta pemilu. Ini akan tindaklanjuti ya,” kata Syahril di Bogor, Selasa (27/6/23) melansir Liputan6.

Baca juga Jumlah Kekayaan 6 Ketum Parpol di Indonesia, Siapa Terkaya?

Oleh karena itu, PPATK mendorong parpol lain untuk mengikuti aturan agar segera membentuk RKDK.

“Ya harapannya tentu semua partai politik harus terorganisir,” ujarnya.

Syahril menjelaskan aturan RKDK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Umum.

Baca juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Diketahui, pada 2024 Indonesia akan gelar pesta demokrasi. Dia menegaskan, PPATK akan memantau pelaksanaan pemilu tahun depan agar dana yang digunakan tidak berasal dari kegiatan ilegal.

“PPATK pasti akan selalu memantau pendanaan pemilu,” ujarnya.

Sekedar informasi, sembilan parpol yang sudah memiliki RKDK itu antara lain Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, dan PKS.

Baca juga: KPU Simalungun Serahkan Hasil Vermin Bacaleg Ke Parpol, Masih Ada Catatan Perbaikan

Kemudian ada Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Liputan6/hm21).

Related Articles

Latest Articles