11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Temuan MinyaKita 75 Ton di Medan Bukan Penimbunan, Pengamat Dorong KPPU Lakukan Pendalaman di Gudang Lain

Medan, MISTAR.ID
Adanya temuan MinyaKita sebanyak 75 ton yang dinilai Polda Sumatera Utara (Sumut) bukan sebuah penimbunan, bisa saja memang bukan penimbunan karena jumlahnya tidak signifikan.

Bila melihat besarnya foto gudang, angka stok 75 ton bisa saja hanya menggambarkan rata-rata besaran inventori normal yang bisa diukur setiap bulan.

Hal ini dikatakan Pengamat Ekonomi Sumut Gunawan Bejamin, Sabtu (18/2/23), menanggapi temuan sebanyak 75 ton atau 7.000 pcs minyak goreng MinyaKita di salah satu distributor di Medan, beberapa waktu lalu.

“Angka 75 ton tersebut, jika semuanya digelontorkan ke pasar dengan harga Rp14 ribu per liter atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), maka juga tidak lantas akan efektif menekan harga minyak goreng di pasaran. Di mana harga minyak goreng curah saat ini diperdagangkan dikisaran Rp15 ribu per kg. kenapa MinyaKita yang dijadikan tolak ukurnya saat ini?” sebut Gunawan.

Baca Juga:Kemendag: Setiap Orang Cuma Bisa Beli Minyakita 2 Liter per Hari

Atau, sambung Gunawan lagi, karena dari hasil pemantauan di lapangan banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng kemasan ataupun minyak goreng curah ke MinyaKita. Namun, harga MinyaKita ada bandrolnya, sehingga harganya akan sesuai dengan yang tertera.

“Yang menjadi persoalan saat ini adalah kelangkaan MinyaKita di pasaran, sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pasokan MinyaKita tersebut,” ujarnya.

Padahal, dikatakan Gunawan, harga CPO dunia belakangan ini dalam tren turun, seharusnya bisa menjadi acuan untuk pembentukan harga minyak goreng yang lebih murah. Tetapi di pasar justru yang terjadi sebaliknya, minyak goreng curah di Kota Medan bergerak naik dari Rp12.500 per kg menjadi Rp15 ribu per kg saat ini.

“Sebenarnya tanpa MinyaKita sekalipun, jika harga minyak goreng curah bisa di harga Rp14 ribu per kg dan barangnya cukup tersedia, saya yakin masyarakat tidak terlalu mempersoalkan kelangkaan MinyaKita. Meski demikian, harapan kita adalah sekecil apapun stok MinyaKita yang ada di gudang masing-masing distributor, sebaiknya bisa sesegera mungkin langsung di pasarkan,” terang Dosen UISU itu.

Baca Juga:KPPU Ingatkan Distributor Tidak Lakukan Praktik Tying In Produk Minyakita

Oleh karena itu, Gunawan berpikir, sudah semestinya jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memperdalam temuan tersebut dan turut andil dalam melaksanakan tugasnya.

“Sehingga memperdalam temuan tersebut bukan hanya mentok di gudang yang itu-itu saja. Coba lakukan pendalaman di gudang-gudang yang lain juga. Karena penuturan dari Biro Ekonomi Pemprovsu itu ada 16 produsen dan 30 distributor. Nah, semuanya itu harus dicek atau disidak. Dan, dari produsen hingga ke distributor atau pedagang besar, dan bila perlu ke pengecernya,” jelasnya.

Karena, menurut Gunawan, kalau ternyata praktik serupa juga terjadi di tempat lain, maka KPPU bisa mendalami temuan tersebut. Apakah ada temuan praktik oligopoli/monopoli, atau justru ada temuan lain yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999.

“Karena KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut. Jadi bisa saja temuan 75 ton MinyaKita itu memang bukan sebuah penimbunan, namun bisa menjadi temuan lain dari sisi KPPU,” bebernya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles